Gowa, 8 September 2026 – UIN Alauddin Makassar mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian awal pelaksanaan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan universitas, unit kerja terkait, serta tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar. Entry meeting ini menjadi tahap awal untuk menyampaikan ruang lingkup pemeriksaan, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2026 mencakup sejumlah area strategis, antara lain pengelolaan beasiswa, Pendidikan Profesi Guru (PPG), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan keuangan dan aset PTKN, Barang Milik Negara (BMN), serta pemeriksaan intern atas Laporan Keuangan Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menyampaikan pentingnya pemeriksaan BPK dalam memastikan pengelolaan sumber daya negara berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memandang pemeriksaan BPK menjadi penting untuk memastikan seluruh proses penyesuaian dan pengelolaan sumber daya negara tetap berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Khairunnas.
Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Agama sekaligus menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola.
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran yang objektif sekaligus masukan yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola Kementerian Agama,” tutur Irjen.
Ia juga meminta seluruh unit kerja memberikan dukungan penuh selama pemeriksaan berlangsung serta terbuka dalam penyampaian data dan informasi, termasuk apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan program maupun anggaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah V BPK RI, Widhi Widayat, menyampaikan bahwa pemeriksaan juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara BPK dan Kementerian Agama yang telah terjalin dengan baik.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara BPK dan Kementerian Agama dapat terus berlanjut, sehingga kita bersama-sama dapat mewujudkan hasil pemeriksaan yang objektif, konstruktif, dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Menindaklanjuti pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, H. Anwar Abubakar, mengarahkan unit-unit terkait untuk memberikan dukungan penuh melalui kesiapan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI.
Dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan, SPI UIN Alauddin Makassar menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan internal dengan berkomunikasi bersama unit kerja terkait mengenai kesiapan dokumen serta pemenuhan kebutuhan data pemeriksaan. SPI juga melakukan pemantauan terhadap progres pemenuhan permintaan informasi dan membantu mengidentifikasi kendala yang perlu dikoordinasikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif.
Peran SPI dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal dalam mendukung penerapan tata kelola universitas yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi antara pimpinan, unit kerja, dan SPI, UIN Alauddin Makassar berkomitmen mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang objektif serta menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Gowa, 01 September 2026 – SPI UIN Alauddin Makassar melaksanakan Bimbingan Teknis dan Penyamaan Persepsi Pemeriksaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) Semester Genap TA 2025/2026 di Ruang Rapat Senat, Lantai 4 Gedung Rektorat. Kegiatan ini dihadiri para asesor LKD yang akan melaksanakan pemeriksaan pada periode semester genap.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyegarkan kembali pemahaman mengenai tata cara pemeriksaan LKD sekaligus menyamakan persepsi para asesor dalam melakukan penilaian. Penyamaan persepsi ini menjadi penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan acuan yang sama, terutama dalam mencermati evidence, menerapkan rubrik, dan menilai capaian kinerja yang dilaporkan dosen.
LKD merupakan instrumen untuk mendokumentasikan dan menilai pelaksanaan kinerja dosen dalam satu periode. Karena itu, dosen memiliki peran penting dalam melaporkan setiap kinerja yang telah dilaksanakan melalui LKD secara lengkap dan sesuai ketentuan. Evidence yang dilampirkan menjadi dasar bagi asesor untuk memeriksa dan menilai capaian yang dilaporkan.
Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, yang mewakili Ketua Tim Remunerasi, membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penilaian harus mengacu pada evidence yang dilampirkan sehingga setiap capaian yang dinilai memiliki dasar yang jelas.
“Pada prinsipnya, dalam penilaian ini dipastikan sesuai dengan evidence yang dilampirkan. Kita memberikan penilaian secara proporsional,” ujar Prof. Erwin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sekretaris SPI, Roby Aditiya. Ia menjelaskan tata cara pemeriksaan LKD serta sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh para asesor dalam melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan kesesuaian evidence dan rubrik penilaian.
Di tengah pemaparan, berlangsung diskusi interaktif bersama para asesor. Berbagai hal terkait proses pemeriksaan dibahas secara bersama, sehingga forum tersebut menjadi ruang untuk memperjelas pemahaman dan menyelaraskan penerapan tata cara penilaian dalam pemeriksaan LKD.
Melalui kegiatan ini, SPI UIN Alauddin Makassar mendorong agar pemeriksaan LKD Semester Genap TA 2025/2026 dapat berlangsung secara objektif, cermat, konsisten, dan sesuai ketentuan. Kesamaan pemahaman para asesor diharapkan dapat mendukung proses penilaian kinerja dosen yang lebih akuntabel serta memberikan dasar yang jelas bagi setiap hasil pemeriksaan.
Jakarta, 20 Agustus 2026 — Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengikuti Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Monas 2, Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.
UIN Alauddin Makassar diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), H. Anwar Abubakar, bersama Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Prof. Erwin Hafid. Kehadiran delegasi tersebut menjadi bagian dari komitmen UIN Alauddin Makassar dalam mendukung penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Forum PIEPTN mempertemukan KPK, pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN), bersama jejaring akademisi, untuk mengevaluasi pelaksanaan program, memperkuat ekosistem integritas, sekaligus menyusun arah pengembangan PIEPTN periode 2026–2027.
Program PIEPTN KPK ini mendorong penguatan integritas perguruan tinggi melalui pemetaan 12 area risiko, mulai dari pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, administrasi kependidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga kerja sama.
Penguatan pada berbagai area tersebut didukung melalui sejumlah perangkat antikorupsi, antara lain pengelolaan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, penguatan sistem pengendalian, keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, memaparkan fokus penguatan integritas yang tengah didorong UIN Alauddin Makassar, khususnya pada aspek pengendalian gratifikasi. Fokus tersebut sejalan dengan upaya penguatan sistem pencegahan korupsi dan pembangunan tata kelola universitas yang berintegritas.
“UIN Alauddin Makassar telah menjalankan pengendalian gratifikasi melalui mekanisme pelaporan dan penanganan yang menjadi bagian dari sistem penguatan integritas universitas. Ke depan, kami terus memperkuat implementasinya agar setiap potensi gratifikasi dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti secara tepat dan akuntabel,” jelas Prof. Erwin Hafid.
Selain penguatan tata kelola, Forum PIEPTN 2026 juga menjadi ruang untuk mendorong integrasi nilai-nilai integritas melalui pendidikan antikorupsi serta penyusunan rencana tindak lanjut dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui partisipasi dalam Forum PIEPTN 2026, UIN Alauddin Makassar menegaskan dukungannya terhadap agenda nasional penguatan integritas dan pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Makassar, 18 Agustus 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar melaksanakan Evaluasi Kinerja Rumah Sakit (RS) UIN Alauddin Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di RS UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 2891/Un.06.2/Hm.00/08/2026.
Sebagai bagian dari UIN Alauddin Makassar, RS UIN Alauddin memegang peran penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi universitas, khususnya melalui penyelenggaraan layanan kesehatan. Oleh karena itu, penyelenggaraan rumah sakit perlu didukung oleh tata kelola yang baik, sistem pengendalian internal yang memadai, serta pengelolaan sumber daya yang efektif.
Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Tim SPI UIN Alauddin Makassar yang diketuai oleh Purwanto Wahyudi. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penelaahan dokumen, pengumpulan data dan informasi, serta konfirmasi kepada pejabat dan pihak terkait untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan proses bisnis, mekanisme pengendalian, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan RS UIN Alauddin.
Adapun ruang lingkup evaluasi mencakup tata kelola dan pengendalian internal, sumber daya manusia, perencanaan dan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta manajemen risiko.
Ketua Tim, Purwanto Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam penyelenggaraan rumah sakit. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan RS telah berjalan serta mengidentifikasi peluang perbaikan yang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi.
“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan. Kami ingin melihat sejauh mana penyelenggaraan RS telah berjalan secara efektif, sekaligus mengidentifikasi berbagai peluang perbaikan yang dapat memberikan nilai tambah dan mendukung peningkatan kinerja RS,” ujar Purwanto.
Menurutnya, fungsi pengawasan internal perlu dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk membantu manajemen mencapai tujuan organisasi. Karena itu, proses evaluasi diharapkan dapat menghasilkan masukan yang objektif dan konstruktif bagi manajemen RS UIN Alauddin dalam memperbaiki proses, memperkuat pengendalian, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja tersebut mendapat sambutan positif dari jajaran manajemen dan pegawai RS UIN Alauddin. Pihak rumah sakit memandang kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit, sekaligus sebagai bahan untuk terus melakukan pembenahan.
Dengan pelaksanaan Evaluasi Kinerja ini, diharapkan tata kelola dan penyelenggaraan RS UIN Alauddin dapat terus berkembang dan semakin efektif. Selain itu, hasil evaluasi diharapkan memberikan nilai tambah bagi manajemen dalam memperkuat berbagai aspek yang masih memerlukan perhatian serta mendorong peningkatan kinerja dan mutu layanan RS UIN Alauddin.
Gowa, 12 Agustus 2026 — SPI UIN Alauddin Makassar mengikuti kegiatan Sosialisasi Materi Fraud dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala SPI UIN Alauddin Makassar bersama seluruh jajaran auditor sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan memperkuat penerapan pengendalian korupsi yang terukur dan efektif dalam mendukung tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. H. Moh. Isom, M.Ag., selaku Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai pengendalian fraud dan korupsi serta pentingnya membangun tata kelola organisasi yang berintegritas.
Selanjutnya, Kepala SPI bersama seluruh auditor menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh Muchammad Nurul Huda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman mengenai fraud, upaya pencegahan dan pengendaliannya, serta penerapan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengendalian fraud perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, deteksi, dan respons. Ketiga pendekatan tersebut perlu didukung oleh keteladanan pimpinan serta penguatan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Sementara itu, IEPK merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur efektivitas pengendalian korupsi melalui tiga pilar utama, yaitu kapabilitas, strategi pencegahan, dan penanganan kejadian. Ketiga pilar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan kebijakan, pengelolaan risiko korupsi, kepemimpinan yang berintegritas, sistem pelaporan, hingga pelaksanaan tindakan korektif.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Ahli Madya Inspektorat V Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Muh. Mumtahin Balya Hulaimy, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman mengenai fraud dan IEPK tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan materi Fraud Risk Assessment (FRA) serta asistensi penyusunan Risk Register Korupsi sebagai langkah untuk membantu satuan kerja dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko korupsi secara lebih sistematis.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, SPI UIN Alauddin Makassar diharapkan semakin memperkuat peran pengawasan internal dalam mendorong penerapan tata kelola universitas yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Penguatan pemahaman mengenai fraud, pengendalian korupsi, dan manajemen risiko juga menjadi bagian penting dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.