*Syarif SM.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang diusulkan Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana UIN Alauddin Makassar akhirnya ditetapkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tanggal 15 Januari 2018 di Jakarta.
Dalam PMA perubahan itu, terdapat beberapa pengembangan dan perubahan baik dari sisi nama unit kerja maupun penambahan jabatan. Diantara yang mengalami perubahan yakni telah hadirnya Jabatan Wakil Rektor IV sebagai bagian dari pengembangan organ pengelola Universitas, perubahan nama Fakultas Ilmu Kesehatan, perubahan nama SPI, dan perubahan struktur organisasi Pascasarjana.
Khusus terkait SPI, hadirnya PMA perubahan tersebut memengaruhi beberapa hal. Diantaranya dari sisi penamaan singkatan SPI dan uraian fungsi SPI. Pada PMA Nomor 25 Tahun 2015 disebutkan
Pasal 87
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pemeriksa Intern yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja Universitas”
Sejak tanggal penetapan PMA perubahan tersebut, maka otomatis singkatan SPI juga berubah, yang sebelumnya “Satuan Pemeriksa Intern” menjadi “Satuan Pengawasan Internal”, sebagaimana telah diubah pada PMA Nomor 3 Tahun 2018
Pasal 87
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas”
Perubahan strategis lainnya juga terlihat pada uraian fungsi
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
- perumusan sistem pengendalian intern;
- pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan
- penyampaian laporan kepada Rektor.
Pada PMA perubahan tersebut, uraian fungsi SPI turut dikembangkan dan jika dicermati detail telah berkesesuaian dengan fungsi SPI sebagaimana pada PMA 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL dan PMK 200 TAHUN 2017 TENTANG SPI BLU . Berikut Fungsi SPI pada PMA tentang Ortaker terbaru
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan dan penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
Demikianlah dua sisi besar perubahan SPI dengan hadirnya PMA Nomor 3 Tahun 2018. Perubahan penamaan singkatan SPI otomotis juga memengaruhi administrasi SPI, misalnya persuratan, email, dan Website SPI. Kesemuanya itu sementara tahap proses penyesuaian dan perubahan menjadi “Satuan Pengawasan Internal”.
Adapun hal-hal lain mengenai Satuan Pengawasan Internal (SPI) tidak mengalami perubahan. SPI tetap dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Serta dalam melaksanakan tugasnya, Kepala SPI dibantu seorang Sekretaris.
Semoga dengan perubahan penamaan singkatan SPI ini membawa semangat baru dan energi positif dalam menjalani hari-hari sebagai auditor intern yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kinerja UIN Alauddin Makassar.
Lampiran:
0 Comments