TAHUN 2018, MEKANISME PENILAIAN KINERJA SELURUH DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN MELALUI KONTRAK KINERJA “IKU”

Feb 14, 2018

*Syarif SM.

Tahun 2018 menjadi tahun kedua penerapan sistem remunerasi pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Salah satu poin evaluasi pimpinan bersama PK-BLU atas pelaksanaan remunerasi yang telah berjalan yaitu perlunya menetapkan mekanisme penilaian kinerja yang sama bagi seluruh pejabat fungsional lingkup UIN Alauddin Makassar. Untuk itu telah disepakati melalui rapat tim implementasi remunerasi bahwa seluruh dosen dengan tugas tambahan pada tahun ini mekanisme penilaian kinerjanya akan dialihkan dari sistem e-LKP (evaluasi bulanan) menjadi kontrak kinerja jabatan (evaluasi triwulanan) atau yang populer disebut “Indikator Kinerja Utama (IKU)”. Sehingga IKU Rektor dipastikan akan “turun” hingga ke jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan dan dipastikan juga akun e-LKP saat ini difungsikan hanya untuk verifikasi kinerja dan indeks keperilakuan pegawai yang menjadi bawahan pejabat terkait.

Menindaklanjuti rencana tersebut, Tim Implementasi Remunerasi, melalui Sekretaris Tim, Dr. Hj. Salmah Said, S.E., M.Fin Mgmt., M.Si. yang didampingi oleh Wakil Rektor II yang sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Implementasi Remunerasi Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.A. menginisiasi dilaksanakannya penyusunan IKU dan penentuan bobot setiap IKU untuk seluruh pejabat Wakil Dekan, Sekretaris SPI, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Pusat pada Lembaga selama 3 hari berturut-turut. Hari pertama, Senin, 12 Februari 2018 difokuskan untuk penyusunan IKU pejabat Wakil Dekan I. Pada hari kedua, 13 Februari 2018 difokuskan pada pejabat Wakil Dekan II dan Wakil Dekan III. Dan pada hari ketiga, 14 Februari 2018 penyusunan IKU difokuskan pada pejabat Sekretaris Lembaga dan SPI serta pejabat Kepala Pusat pada lembaga.

Selain membahas tentang penyusunan IKU, Wakil Rektor II dalam sambutannya pada ketiga pertemuan tersebut, juga menekankan tentang kebijakan umum mengenai Remunerasi, sosialiasi mengenai PMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ortaker, serta alur penilaian dan pembayaran remunerasi bagi pejabat yang memiliki IKU.

“Penilaian IKU ini akan dilakukan setiap triwulan oleh tim evaluasi, jadi otomatis juga pembayaran remun P2 Saudara akan dibayar setelah penilaian triwulanan, contohnya kinerja Januari, Februari, Maret Saudara akan dievaluasi di pekan pertama April, dan Insya Allah hasilnya akan bunyi di pekan kedua April”. ujar Warek II dalam sambutannya di hadapan para Wakil Dekan II dan III.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut belum berakhir sampai disini, Tim Implementasi Remunerasi dijadwalkan akan mengundang pejabat yang belum menyusun kontrak kinerjanya, diantaranya para Ketua dan Sekretaris Jurusan, Wakil Direktur Pascasarjana, dan Ketua Program Studi Pascasarjana sehingga ditargetkan awal bulan Maret kontrak kinerja “IKU” seluruh pejabat UIN Alauddin Makassar telah ditandatangani dan disosialisasikan untuk selanjutnya dilaksanakan dengan amanah dan penuh tanggungjawab.

Dokumentasi Kegiatan:

   

Sambutan oleh Penanggungjawab Tim Implementasi Remunerasi, Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.A.

 

 

Fasilitator oleh Sekretaris dan Anggota Tim Implementasi Remunerasi

Dr. Hj. Salmah Said, S.E., M.Fin Mgmt., M.Si. dan Syarif Syahrir M., S.E.

 

     

Peserta Rapat Hari Pertama, Hari Kedua, dan Hari Ketiga

Lampiran Bukti Pelaksanaan Kegiatan:

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − four =