Premature Sign Off Prosedur Audit

Oct 31, 2016

*Purwanto Wahyudi

Tujuan Audit atas laporan keuangan oleh auditor baik auditor internal, eksternal maupun auditor pemerintahan pada umumnya untuk memberikan pendapat tentang wajar atau tidaknya laporan keuangan yang diperiksa, Sehingga memberikan keyakinan kepada pihak manajemen maupun pihak eksternal dalam mengambil suatu keputusan. Seorang auditor dalam melakukan pengauditan harus menjalankan semua prosedur audit yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kualitas audit. Sesuai dengan standar audit yang ke dua yaitu standar pekerjaan lapangan yang mengatakan bahwa auditor harus memperoleh cukup bukti yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keungan yang diaudit

Prosedur audit adalah rincian instruksi untuk pengumpulan jenis bukti audit yang diperoleh pada suatu waktu tertentu saat berlangsungnya proses audit. Prosedur audit sebagai langkah-langkah yang harus dijalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaanya dan dapat bekerja secara efisien dan efektif. Dengan demikian mengungkapkan bahwa prosedur audit ialah langkah yang wajib dilakukan auditor dalam pemeriksaan supaya terhindar dari penyimpangan. Dalam standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) menjelaskan bahwa audit pemerintah harus menggunakan prosedur yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan Negara. SPKN ini ditetapkan dengan peraturan BPK nomor 01 tahun 2007 sebagaimana amanat UU yang ada. SPKN memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kualitas seorang auditor dapat dilihat dari seberapa jauh auditor menjalankan prosedur-prosedur audit yang tercantum dalam program audit. Sedangkan hal yang dihadapi profesi auditor saat ini adalah praktik penghentian prematur atas prosedur audit. Praktik penghentian premature atas prosedur audit (Premature sign off prosedur audit) merupakan perilaku penyimpangan seorang auditor dalam melakaukan pemeriksaan dengan menghilangkan atau meninggalkan beberapa prosedur audit. Menurut christina mendefinisikan penghentian prematur sebagai suatu keadaan yang menunjukkan auditor menghentikan satu atau beberapa langkah audit yang diperlukan dalam prosedur audit tanpa menggantikan dengan langkah yang lain.

Perilaku pengurangan kualitas audit dideskripsikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh auditor selama melakukan pekerjaan dimana tindakan ini dapat mengurangi ketepatan dan keefektifan pengumpulan bukti audit. Perilaku ini muncul karena adanya dilema antara inherent cost (biaya yang melekat pada proses audit) dan kualitas, tekanan waktu yang dihadapi oleh  auditor dalam proses auditnya. Satu sisi, auditor harus memenuhi standar profesional yang mendorong mereka untuk mencapai kualitas audit pada level tinggi namun di sisi lain, auditor menghadapi hambatan biaya yang membuat mereka memiliki kecenderungan untuk menurunkan kualitas audit

Penghentian premature prosedur audit mengacu pada langkah untuk menghentikan beberapa prosedur audit. Penghentian prematur atas prosedur audit merupakan salah satu bentuk perilaku pengurangan kualitas audit (Reduced Audit Quality / RAQ). Penghentian prematur atas prosedur audit dapat terjadi berkenaan dengan penghentian terhadap prosedur audit yang diisyaratkan, tidak melakukan pekerjaan secara lengkap, dan mengabaikan prosedur audit, tetapi auditor berani mengungkapkan opini atas laporan keuangan yang diauditnya. Perilaku tersebut dapat meningkatkan tuntutan hukum terhadap auditor. Jika perilaku disfungsional ini dilakukan maka akan mempengaruhi kualitas audit yang akan merugikan pihak eksternal atau pemakai laporan keuangan nantinya

 

Bahan Bacaan

  1. IAI, Standar Profesional Akuntan Publik, per 1 Januari 2001.
  2. Liantih Rahmah,”Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penghentian Premature Atas Prosedur Audit”,
  3. Lestari, Ayu Puji, factor-faktor yang mempengaruhi perilaku auditor dalam menghentikan premature prosedur audit”
spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + ten =