PENGADAAN THERMO GUN, KATEGORI BELANJA MODAL ATAU BELANJA BAHAN?

Jun 10, 2020

*oleh Syarif SM

Salah satu pertanyaan yang kami terima dari Bendahara Fakultas/Unit, diantaranya mengenai pengadaan alat pengukur suhu tubuh berbentuk seperti senjata atau dikenal dengan istilah “thermo gun. Diantara kebingungan mereka adalah mengenai sumber mata anggaran yang dipakai, apakah pakai MAK belanja bahan (52) atau belanja modal (53).

Maka untuk menjawabnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-308/PB/2020 per tanggal 9 April 2020 tentang Penegasan Biaya/Belanja yang dapat dibebankan pada DIPA Satker dalam Masa Darurat Covid-19.

Merujuk ke lampiran II surat tersebut, pada kolom 13 dan 14, diuraikan poin penting penjelasan, sebagai berikut:

  1. Apabila harga perolehannya sama dengan atau di atas Rp1 juta (nilai kapitalisasi aset) dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional kantor, maka telah memenuhi kriteria sebagai Peralatan dan Mesin sehingga belanjanya menggunakan akun 532111 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin) dan jika menggunakan sumber BLU akunnya 537112 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin).
  2. Untuk pembelian/pengadaan Thermo gun/thermometer infrared yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, namun harganya di bawah nilai satuan minimum Kapitalisasi Peralatan dan Mesin (dibawah Rp1 juta) agar tetap diinput ke dalam Aplikasi SIMAK BMN sehingga menghasilkan aset ekstrakomptabel. Adapun akun belanjannya jika BLU adalah 525112 (belanja Barang) dan non-BLU 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) atau 521119 (belanja Barang Operasional Lainnya).
  3. Apabila satker tidak mempunya akun 532 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin) sebagai poin pertama di atas, maka satker diminta: sebelum merealisasikan pengadaan dimaksud, terlebih dahulu melakukan revisi anggaran.
  4. Dengan pertimbangan mengingat kebutuhan mendesak untuk pengadaan thermogun dapat menggunakan akun Belanja Barang (52). Setelah direalisasikan maka tetap perlu dilakukan revisi dokumen anggaran dan ralat dokumen sumber SPM/SP2D.
  5. Jika tidak dapat dilakukan revisi anggaran dan ralat dokumen sumber SPM/SP2D maka pada neraca akan muncul Peralatan dan Mesin belum diregister dan pada laporan operasional akan muncul beban barang (52), sehingga perlu dilakukan jurnal penyesuaian di SAIBA. Pada Laporan Keuangan UINAM perlu diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Kesimpulan dan REKOMENDASI SPI terhadap usulan pengadaan/pembelian thermo gun:

  1. Pastikan KPA atau pimpinan unit masing-masing telah melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/belanja serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran di unit masing-masing.

  2. Jika thermogun yang diadakan bernilai di atas Rp1 juta agar menggunakan MAK Belanja Modal (53) baik bersumber BLU ataupun RM/BOPTN.

  3. Mengingat saat ini harga alat/barang terkait Covid-19 mulai stabil di pasaran, baik offline maupun toko online, maka disarankan kepada unit untuk selektif memilih toko/rekanan yang harga thermogun di bawah Rp1 juta. Agar tidak menyulitkan pada sisi pencatatan SIMAK-BMN dan penyusunan neraca laporan keuangan.

  4. Jika terdapat unit tidak memiliki anggaran belanja modal (53) agar berkonsultasi ke bagian perencanaan untuk memastikan peluang untuk merevisi terlebih dahulu dengan berbagai opsi-opsi yang kemungkinan disarankan.

  5. Untuk prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomis, maka Pengadaan thermogun sebaiknya dilakukan kolektif, dimana Bagian Perencanaan menarik/mengalihkan anggaran setiap unit dan selanjutnya pihak PPK atau Pejabat Pengadaan melakukan pembelian sesuai mekanisme yang berlaku melalui satu sumber anggaran unit yang ditunjuk. Misalnya dalam hal ini anggaran Operasional Rektorat atau Anggaran Operasional yang dialokasikan untuk tim Satgas Covid-19 yang telah dibentuk.

Demikian Penjelasan kami. Semoga bermanfaat untuk semua.

Wasalam

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − eight =