Audit Triwulan I Lingkup UIN Alauddin Makassar

Aug 23, 2017

Makassar – dalam rangka menjamin efektivitas pengendalian internal di unit-unit kerja lingkup UIN Alauddin Makassar, maka Rektor UIN Alauddin Makassar menerbitkan Surat Tugas Rektor No. 448/Un.06/04/2017 untuk menugaskan tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) dalam melakukan pendampingan pada bagian tersebut.

Latar belakang

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan Permenpan No. 42 Tahun 2011
  2. Menindak lanjuti surat edaran pimpinan terkait Laporan pertanggungjawaban kegiatan maximal 10 hari setelah kegiatan.
  3. Beralihnya fungsi verifikasi/pemeriksaan berkas pencairan kegiatan (sesuai surat edaran rektor).
  4. Sesuai dengan fungsi dan peran SPI (Satuan Pemeriksa Internal)

Empat Tahapan yang dilakukan dalam Program Audit Triwulanan

Persiapan Pelaksanaan Audit Internal

  • Tim Audit menyusun rencana Jadwal Audit Internal yang disampaikan ke Auditee.
  • Tim audit menyiapkan daftar permintaan data dan peralatan audit lain yang diperlukan.
  • Berdasarkan rencana audit yang telah diterima, unit kerja/fakultas yang akan diaudit menunjuk personil yang memiliki tugas dan tanggungjawab di dalam pelaksanaan kegiatan yang akan diaudit.

Pelaksanaan Audit Internal 

  • Audit Internal diawali dengan mengadakan pertemuan pembuka (Opening Meeting) yang dihadiri oleh Tim Auditor Internal dan auditee, untuk menjelaskan maksud, tujuan dan memastikan jadwal Audit Internal (berdasarkan surat tugas).
  • Kegiatan Audit Internal dilaksanakan berdasarkan jadwal audit yang telah disepakati, meliputi kegiatan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.
  • Temuan Audit Internal dan rencana perbaikan dikonfirmasi kepada auditee pada saat pelaksanaan audit.
  • Pada saat pertemuan penutup (Closing Meeting), Tim Auditor Internal menjelaskan hasil temuan audit yang ditemukan kepada auditee.

Penyusunan dan penerbitan Laporan

  • Laporan Pelaksanaan Audit Internal disusun oleh Tim Auditor Internal setelah audit berakhir.
  • Laporan disampaikan kepada pimpinan dan Unit Kerja yang diaudit, sebagai bahan untuk evaluasi.

Pemantauan Tindakan Perbaikan

  • Tim Auditor Internal memantau pelaksanaan hingga tindaklanjut temuan dinyatakan ditutup sesuai target yang ditetapkan auditee
  • Unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan tindakan perbaikan secara proaktif melaporkan perkembangan tindakan perbaikan yang dilakukannya kepada Tim Auditor Internal dan bila tindakan perbaikan telah dilaksanakan, auditee menyampaikan kepada Tim Auditor Internal untuk diverifikasi dan dinyatakan selesai/ tertutup oleh auditor.
  • Bila tindakan perbaikan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, maka unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan tindakan perbaikan harus segera membuat rencana tindakan perbaikan dan pencegahan yang baru dan disampaikan kepada Tim Auditor Internal.

Dalam kegiatan Audit Triwulanan ini, tim SPI dibagi menjadi 2 tim yaitu:

  1. Tim 1 yang personilnya terdiri dari Dr.Hj.Salmah Said, SE.,M.Fin.Mgmt.,M.Si.PIA., Suhartono,SE.,M.Si., Purwanto Wahyudi,SE., Syamsuddin,SE., dan Nur Taufik,ST.
  2. Tim 2 yang personilnya terdiri dari Sumarlin,M.Ak., Syarif Syahrir Malle,SE., Muh.Amrih,SE., Ahmad Zainuddin,SE., dan Nureksanita,SE.
JADWAL PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
Jam/Hari Selasa (08 agustus 2017) Rabu (09 Agustus 2017)
09.00-Selesai Dakwah dan Komunikasi    (TIM 1) Tarbiyah dan keguruan        (TIM 2) Sains dan Teknologi   (TIM 1) Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (TIM 2)
13.00-Selesai Syariah dan Hukum    (TIM 1) Adab dan Humaniora (TIM 2) Ushuluddin dan Filsafat (TIM 1) Ekonomi dan Bisnis Islam           (TIM 2)

Program audit triwulanan ini merupakan wujud pendampingan Satuan Pemeriksa Internal kepada semua unit-unit di lingkup UIN Alauddin Makassar. (Nono P. Macca)

21081820_1554781341209597_284188406_o DSC04684 DSC04716 DSC04766 IMG_0648 IMG_0716 IMG_0762 IMG_0781 IMG_0906

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *