Perencanaan Audit

*Purwanto Wahyudi*

Standar pelaksanaan pekerjaan lapangan mengharuskan perencanaan yang sebaik-baiknya dalam setiap penugasan audit dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Oleh sebab itu tahap perencanaan audit merupakan tahap yang harus mendapat perhatian yang serius dari auditor. Hal ini tentu tidak dapat dipungkiri, karena pekerjaan apapun tentu akan lebih baik bila terencana dengan baik. Tahap perencanaan audit ini merupakan suatu tahap yang vital dalam audit. Kesuksesan audit sangat ditentukan oleh perencanaan audit secara matang. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh untuk merencanakan pelaksanaan audit. Perencanaan audit sangat dipengaruhi informasi yang diperoleh dalam tahap pertimbangan penerimaan penugasan audit.

Auditor perlu mempertimbangkan informasi mengenai integritas manajemen, kekeliruan dan ketidakberesan, dan pelanggaran hukum klien dalam merencanakan audit. Luas dan kelengkapan perencanaan sangat bergantung pada:

  1. Ukuran dan kompleksitas permasalahan disuatu entitas
  2. Pengalaman auditor dengan entitas yang akan diaudit
  3. Pengetahuan dan kemampuan auditor beserta seluruh staffnya

Langkah-langkah dalam melakukan perencanaan audit berdasarkan standar audit seksi 311 (SA Seksi 311):

  1. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat usaha entitas tersebut (lihat paragraf 07).
  2. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
  3. Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan (lihat paragraf 09), termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
  4. Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
  5. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
  6. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
  7. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
  8. Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).

Selain langkah-langkah perencanaan tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan auditor pada tahap perencanaan yaitu:

  1. Menyusun Program Audit

Program audit merupakan daftar prosedur audit yang akan dilaksanakan oleh pekerja lapangan atau penghimpung bukti. Program audit meliputi sifat, luas dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan. Program audit membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan. Program audit harus menggariskan secara rinci prosedur audit yang diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Dengan demikian audit berfungsi sebgai:

  1. Petunjuk mengenai apa yang harus dilaksanakan dan instruksi bagaimana harus diselesaikan
  2. Alat untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian audi.
  3. Alat menilai kualitas yang dilaksanakan

 

  1. Menyusun Jadwal Kerja

Jadwal kerja merupakan perencanaan mengenai kapan program audit dilaksanakan pada entitas yang bersangkutan. Waktu pelaksanaan pekerjaan lapangan biasanya diklarifikasikan dalam dua kategori, yaitu:

  1. Kerja interim. Pada umumnya dillaksanakan antara 6 bulan sebelum tanggal neraca sampai dengan tanggal neraca. Kerja interim berkaitan erat dengan penilaian auditor terhadap struktur pengendalian intern klien atau pengujian pengendalian
  2. Kerja akhir tahun, yaitu pekerjaan audit yang dilaksanakan sejak tanggal neraca sampai dengan dua atau tiga bulan sesudahnya. Kerja ini berkaitan dengan verifikasi akun neraca atau pengujian substansif.

 

  1. Menentukan Staf Untuk Melaksanakan Pemeriksaan

Penentuan staf ini merupakan akhir perencanaan audit. Dalam menentukan personal pemeriksa, auditor harus menetapkan komposisi, misalnya sebagai berikut:

  1. Seorang partner yang bertanggung jawab secara keseluruhan atas pemeriksaan
  2. Satu atau lebih manajer yang bertanggung jawab pada koordinasi dan supervise pelaksanaan program audit
  3. Satu atau lebih auditor senior bertanggung jawab pada bagian program audit, dan pengawasan kerja asisten
  4. Akuntan yunior atau asisten yang bertanggung jawab untuk melaksanakan prosedur audit.

 

Bahan Bacaan

Auditing Edisi kelima Jiilid 1, Prof.Dr. Abdul Halim, M.B.A., Akt.