Verifikasi atau Audit

Verifikasi atau Audit

.*Purwanto Wahyudi*

  1. Verifikasi

Pengertian Verifikasi

Verifikasi adalah salah satu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif dengan pedoman dan kriteria yang berlaku (more…)

PENGUJIAN BUKTI AUDIT

*Syamsuddin

Bukti yang telah diperoleh dengan berbagai teknik masih perlu diuji. Pengujian dapat dilakukan dengan beberapa metode. Metodologi meliputi tidak hanya difat dan prosedur yang dijalankan auditor, namun juga sejauh mana prosedur tersebut harus dilakukan. Pengujian bukti audit dimaksudkan untuk menentukan atau memilih bukti-bukti audit yang penting dan perlu (dari bukti-bukti audit yang ada) sebagai bahan penyusunan suatu temuan dan simpulan audit. Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang sudah diuji auditor dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengembangkan hasil pengujian untuk meilai apakah kinerja entitas yang diaudit telah sesuai dengan kriteria atau tidak.
  2. Mengumpulkan hasil pengujian dan membandingkannya dengan tujuan audit tersebut.
  3. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan untuk memperbaiki kinerja entitas tersebut.
  4. Memanfaatkan hasil pengujian untuk mendukung rekomendasi dan simpuan audit.

Pengujuan bukti audit dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa teknik, seperti model logika program, perbandingan dengan rasio, analisis regresi, analisis manfaat-biaya, atau simulasi.  Dalam menilai bukti audit, auditor harus mempertimbangkan apakah tujuan audit tertentu telah tercapai. Auditor harus secara mendalam mencari bukti audit dan tidak memihak (bias) dalam mengevaluasinya. Dalam merancang prosedur audit untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup, auditor harus memperhatikan kemungkinan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dalam merumuskan pendapatnya, auditor harus mempertimbangkan relevansi bukti audit, terlepas apakah bukti audit tersebut mendukung atau berlawanan dengan asersi dalam laporan keuangan.

Bila auditor masih tetap ragu-ragu untuk mempercayai suatu asersi yang material, maka ia harus menangguhkan pemberian pendapatnya sampai ia mendapatkan bukti kompeten yang cukup untuk menghilangkan keraguannya, atau ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat. Langkah-langkah yang diperlukan dalam kegiatan pengujian bukti audit adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan teknik pengujian. dalam menentukan pnggunaan suatu teknik pengujian bukti, auditor perlu mempertimbangkan jenis dan sumber bukti yang diuji, waktu, dan biaya yang diperlukan untuk menguji bukti.
  2. Membandingkan hasil pengujian bukti-bukti audit dengan kriteria audit
  3. Mengidentifikasi sebab dan akibat dari perbedaan. Hal ini dilakukan jika terdapat perbedaan yang signifikain antara kondisi dan kriteria.
  4. Mengidentifikasi usulan rekomendasi atas temuan.

Pentingnya Perecanaan Audit

*Syamsuddin

Berdasarkan standar auditing yang berlaku umum (standar pekerjaan lapangan), auditor diharuskan untuk merencanakan pekerjaannya secara memadai dan jika digunakan asisten harus disupervisi sebagaimana mestinya. Auditor merencanakan penugasan audit dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan bahan bukti yang tepat pada setiap situasi yang dihadapi dan untuk menciptakan tingkat efisiensi biaya audit. Bukti audit yang tepat harus diperoleh auditor untuk memperkecil kewajiban hukum dan mempertahankan reputasinya.

Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Auditor harus merencanakan audit dengan sikap skeptis profesional tentang berbagai hal seperti integritas manajemen, kekeliruan dan ketidakberesan, dan tindakan melawan hukum. Supervisi mencakup pengarahan asisten yang tergabung dalam tim audit yang berhubungan dengan pencapaian tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut telah tercapai. Dalam membuat perencanaan audit, supervisi harus lebih ditingkatkan apabila banyak anggota tim audit belum berpengalaman, dibandingkan dengan jika mereka telah berpengalaman.

Dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, lingkup, dan pada saat pekerjaan harus dilaksanakan yaitu membuat suatu program audit secara tertulis (satu set program audit tertulis) untuk setiap audit. Program audit harus menggariskan dengan rinci prosedur audit yang menurut keyakinan auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi sesuai dengan keadaan. Selama berlangsungnya audit, perubahan  kondisi dapat menyebabkan terjadinya perubahan prosedur audit yang telah direncanakan tersebut.

Auditor harus mempertimbangkan apakah suatu keahlian khusus diperlukan, seperti dalam mempertimbangkan dampak pengolahan komputer terhadap auditnya, untuk memahami pengendalian intern, kebijakan dan prosedur, atau untuk merancang dan melaksakan prosedur audit. Jika keahlian khusus diperlukan, auditor harus mencari asisten atau tenaga ahli yang memiliki keahlian tersebut, yang mungkin berasal dari staf kantor akuntannya atau ahli dari luar. Jika penggunaan jasa tenaga ahli tersebut direncanakan, auditor harus memiliki pengetahuan memadai yang bersangkutan dengan computer untuk mengkomunikasikan tujuan pekerjaan ahli lain tersebut; untuk mengevaluasi apakah hasil prosedur yang telah ditentukan tersebut mencapai tujuan auditor; dan untuk mengevaluasi hasil prosedur audit yang diterapkan berkaitan  dengan sifat, saat, dan lingkup prosedur audit lain yang direncanakan.

Perencanaan audit yang dilakukan dengan baik dapat menciptakan audit yang efisien dan efektif. Kegagalan untuk merencanakan penugasan audit secara tepat dapat menyebabkan penerbitan laporan audit yang keliru atau audit menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Penugasan audit biasanya akan dimulai dari penunjukkan awal atau penunjukkan kembali auditor oleh klien. Setelah itu, auditor menjalankan sejumlah aktivitas yang akan mengembangkan strategi audit secara keseluruhan.

 

 

SUMBER BACAAN:

Hery, S.E., M.Si. 240 Konsep Penting Akuntansi & Auditing yang perlu Anda Ketahui. 2013. Cetakan I. Yogyakarta: Gava Media

http://ramaabdul.blogspot.co.id/2013/01/perencanaan-audit-tahap-kedua-dari.html

http://ethasyahbania.blogspot.co.id/2011/04/perencanaan-audit-dan-prosedur-analisis.html

http://seiyoumi.blogspot.co.id/2012/04/perencanaan-audit.html

 

Sosialisasi dan Koordinasi Akhir Tahun di FEBI

Sosialisasi dan Koordinasi Akhir Tahun di FEBI

-Ahmad-

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 15 Desember 2016, tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) melakukan kunjungan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar. Kunjungan yang dilakukan menjelang akhir tahun ini bertujuan untuk menyosialisasikan beberapa aturan keuangan terbaru dan penyampaian hasil reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Tim SPI yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Ketua SPI dan 3 orang tim SPI lainnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Wakil Dekan (Wadek) I, Wadek II, Wadek III, Ketua Jurusan Akuntansi, Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi, Ketua dan Sekretaris Jurusan Ekonomi Islam, BPP FEBI, Kabag Akademik dan KTU. Dalam pertemuan tersebut, Ketua SPI menyampaikan beberapa hal antara lain pentingnya membuat laporan perjalanan dinas bagi siapa saja yang telah melakukan kegiatan tersebut baik pimpinan maupun pegawai/staf. Laporan perjalanan dinas sendiri terdiri atas laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas. Ditambahkan pula format laporan untuk perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk memudahkan yang bersangkutan dalam membuat laporannya. Selain perjalanan dinas dan laporan kegiatan lainnya, hal-hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain terkait dengan penataan barang/aset tetap, terkait aturan-aturan yang belum sepenuhnya dipahami oleh pengelola anggaran, hingga remunerasi. Tak lupa juga diingatkan kepada peserta yang hadir untuk membuat laporan-laporan kegiatan yang telah terlaksana untuk diperiksa oleh tim SPI.

Kegiatan serupa telah rutin dilakukan oleh tim SPI pada awal maupun akhir tahun. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola keuangan baik di fakultas-fakultas maupun di unit dan lembaga di UIN Alauddin Makassar untuk meminimalisasi kesalahan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban demi terwujudnya good university governance.

 

img_20161215_095821 img_20161215_100726 img_20161215_102345 img_20161215_102352 img_20161215_102356 img_20161215_102359

Perencanaan Audit

*Purwanto Wahyudi*

Standar pelaksanaan pekerjaan lapangan mengharuskan perencanaan yang sebaik-baiknya dalam setiap penugasan audit dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Oleh sebab itu tahap perencanaan audit merupakan tahap yang harus mendapat perhatian yang serius dari auditor. Hal ini tentu tidak dapat dipungkiri, karena pekerjaan apapun tentu akan lebih baik bila terencana dengan baik. Tahap perencanaan audit ini merupakan suatu tahap yang vital dalam audit. Kesuksesan audit sangat ditentukan oleh perencanaan audit secara matang. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh untuk merencanakan pelaksanaan audit. Perencanaan audit sangat dipengaruhi informasi yang diperoleh dalam tahap pertimbangan penerimaan penugasan audit.

Auditor perlu mempertimbangkan informasi mengenai integritas manajemen, kekeliruan dan ketidakberesan, dan pelanggaran hukum klien dalam merencanakan audit. Luas dan kelengkapan perencanaan sangat bergantung pada:

  1. Ukuran dan kompleksitas permasalahan disuatu entitas
  2. Pengalaman auditor dengan entitas yang akan diaudit
  3. Pengetahuan dan kemampuan auditor beserta seluruh staffnya

Langkah-langkah dalam melakukan perencanaan audit berdasarkan standar audit seksi 311 (SA Seksi 311):

  1. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat usaha entitas tersebut (lihat paragraf 07).
  2. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
  3. Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan (lihat paragraf 09), termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
  4. Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
  5. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
  6. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
  7. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
  8. Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).

Selain langkah-langkah perencanaan tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan auditor pada tahap perencanaan yaitu:

  1. Menyusun Program Audit

Program audit merupakan daftar prosedur audit yang akan dilaksanakan oleh pekerja lapangan atau penghimpung bukti. Program audit meliputi sifat, luas dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan. Program audit membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan. Program audit harus menggariskan secara rinci prosedur audit yang diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Dengan demikian audit berfungsi sebgai:

  1. Petunjuk mengenai apa yang harus dilaksanakan dan instruksi bagaimana harus diselesaikan
  2. Alat untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian audi.
  3. Alat menilai kualitas yang dilaksanakan

 

  1. Menyusun Jadwal Kerja

Jadwal kerja merupakan perencanaan mengenai kapan program audit dilaksanakan pada entitas yang bersangkutan. Waktu pelaksanaan pekerjaan lapangan biasanya diklarifikasikan dalam dua kategori, yaitu:

  1. Kerja interim. Pada umumnya dillaksanakan antara 6 bulan sebelum tanggal neraca sampai dengan tanggal neraca. Kerja interim berkaitan erat dengan penilaian auditor terhadap struktur pengendalian intern klien atau pengujian pengendalian
  2. Kerja akhir tahun, yaitu pekerjaan audit yang dilaksanakan sejak tanggal neraca sampai dengan dua atau tiga bulan sesudahnya. Kerja ini berkaitan dengan verifikasi akun neraca atau pengujian substansif.

 

  1. Menentukan Staf Untuk Melaksanakan Pemeriksaan

Penentuan staf ini merupakan akhir perencanaan audit. Dalam menentukan personal pemeriksa, auditor harus menetapkan komposisi, misalnya sebagai berikut:

  1. Seorang partner yang bertanggung jawab secara keseluruhan atas pemeriksaan
  2. Satu atau lebih manajer yang bertanggung jawab pada koordinasi dan supervise pelaksanaan program audit
  3. Satu atau lebih auditor senior bertanggung jawab pada bagian program audit, dan pengawasan kerja asisten
  4. Akuntan yunior atau asisten yang bertanggung jawab untuk melaksanakan prosedur audit.

 

Bahan Bacaan

Auditing Edisi kelima Jiilid 1, Prof.Dr. Abdul Halim, M.B.A., Akt.