Bertempat di ruang rapat senat lantai 4 gedung rektorat UIN Alauddin Makassar, pada hari Selasa, 23 Agustus 2016 diadakan sosialisasi Standar Biaya Tahun Anggaran 2017 dari Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan RI. Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan penyusunan dan penelaahan anggaran yang dilakukan oleh seluruh fakultas, unit, bagian, dan lembaga di lingkup UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini menghadirkan narasumber tunggal yaitu bapak Langgeng Suwito, S.E., M.Com selaku Kasubdit Standar Biaya Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan (PPK)-BLU, Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor II UIN Alauddin, Para Dekan, Ketua Lembaga, SPI, Kepala Bagian, Wakil Dekan dan Ketua Jurusan di lingkup UIN Alauddin. Mewakili Rektor, kegiatan ini dibuka dengan resmi oleh Wakil Rektor II.
Dalam kegiatan tersebut, pak Langgeng menjelaskan bahwa antara pengelola anggaran, pengguna dan pemeriksa harus satu frekuensi dan pemahaman dalam menafsirkan aturan yang ada. Beberapa materi yang dibawakan diantaranya terkait dengan Kebijakan Standar Biaya, Standar Biaya Masukan (SBM) 2017, Standar Biaya Keluaran (SBK) 2017, Standar Struktur Biaya (SSB) dan Indeksasi, dan lain-lain.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK 02/ 2016, Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2017 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian Negara/lembaga. Untuk tahun 2017, ada beberapa perubahan dari SBM 2016 antara lain adanya penambahan satuan biaya baru, adanya penyesuaian besaran standar biaya, adanya penyempurnaan pengaturan SBM pada penjelasan Lampiran I dan Lampiran II, serta adanya penghapusan satuan biaya.
0 Comments