APA ITU SPI ?
Satuan Pengawasan Internal adalah subyek kepemimpinan dan sistem pengawasan internal UIN Alauddin Makassar yang berkedudukan langsung di bawah Rektor dan independen terhadap semua unit kerja di lingkup UIN Alauddin Makassar
ATURAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa internal, SPI melakukan pemeriksaan mengikuti aturan-aturan yang ada. Peraturan-peraturan yang ada menyangkut peraturan bidang keuangan, peraturan bidang pengadaan, dan peraturan bidang SDM
TIM SPI
Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tentang penetapan UIN sebagai Badan Layanan Umum, maka SPI merupakan salah satu unsur Pengendali dan Pengawasan intern Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
Whistleblowing System
Apa itu Whistleblowing System ?
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Satuan Pemeriksa Internal bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Satuan Pemeriksa Internal akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Satuan Pemeriksa Internal menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
Kerahasian Pelapor
Satuan Pemeriksa Internal akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Satuan Pemeriksa Internal hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Tulisan
TULISAN LAINNYADEWAN PENGAWAS BLU/BLUD
SYARAT-SYARAT SEORANG AUDITOR FUNGSIONAL
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Prof. Drs. Hamdan Juhannis M.A, Ph.D
Rektor UIN Alauddin MakassarSelamat atas website baru nya SPI UIN Alauddin, semoga dengan website barunya informasi SPI lebih mudah diakses
