Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, SPI UIN Alauddin Makassar memiliki kewenangan untuk:
- mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset UIN Alauddin Makassar pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya;
- melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah; dan
- mendampingi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah dalam melakukan Pengawasan.