Wewenang

Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, SPI UIN Alauddin Makassar memiliki kewenangan untuk:

  1. mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset UIN Alauddin Makassar pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya;
  2. melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal  Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah; dan
  3. mendampingi Aparat Pengawasan Internal  Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah dalam melakukan Pengawasan.