PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN e-LKD PERIODE MARET-AGUSTUS 2018

Dec 21, 2018

*Purwanto Wahyudi

Dalam rangka menjamin efektivitas pengendalian internal di unit-unit kerja lingkup UIN Alauddin Makassar, Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) melakukan kunjungan ke semua Fakultas lingkup UIN Alauddin Makassar. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan LKD yang telah dilakukan sebelumnya melalui sistem LKD secara online (e-LKD). Adapun tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meyampaikan hasil pemeriksaan termasuk kondisi yang didapat pada saat pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna kesalahan dan kekeliruan dalam penginputan LKD tidak terulang kembali pada periode selanjutnya. Adapun lingkup pemeriksaan yaitu Data Amprah P2 LKD, Inputan Laporan Kinerja Pegawai (LKP Online), absensi pegawai, CES (Course Evaluation Survey) dan Penilaian atasan (IKD)

Tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI adalah untuk memastikan data amprah P2 Remunerasi sudah sesuai  ketentuan, memastikan inputan pada laporan sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Dosen, dan juga memastikan bukti akademik dan non akademik telah sesuai dengan ketentuan remunerasi.

Penyampaian hasil pemeriksaan ini dimulai pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018, dan fakultas Adab dan Humaniorah merupakan fakultas pertama pada kunjungan tersebut kemudian dilanjutkan pada fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Peserta pada kunjungan ini adalah semua dosen, baik dosen yang menjabat (Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan), Dosen tanpa jabatan serta dosen non PNS pada lingkup UIN Alauddin Makassar. Setelah hari pertama kemudian dilanjutkan hari selanjutnya pada fakultas yang lain dengan peserta dan topik yang sama disampaikan.

Tim SPI yang melakukan penyampaian hasil pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Salmah Said, S.E., M.Fin Mgmt., M.Si selaku Ketua SPI dan didampingi beberapa anggota tim disesuaikan dengan penanggung jawab masing-masing unit/fakultas. Beberapa hal disampaikan pada pertemuan ini, diantaranya:

  1. Kinerja akademik yang diinput HARUS dalam rentang masa SEMESTER ybs (Maret-Agustus 2018)
  2. Penulis artikel jurnal (lebih dari satu orang):
    • penulis pertama saja yang mengupload
    • tidak double input => antara BKD vs LKD
  3. Kinerja akademik pada kelas non-reguler (Pasca) JANGAN dimasukkan dalam e-LKD
  4. Pastikan kuantitas kinerja (penginputan mengajar, KKL,PPL, narsum); misal: Mengajar => sks x pertemuan => MK. Teori Portofolio & Analisis Investasi = 3 SKS x 16 pertemuan = 48
  5. Buku BELUM diakomodasi dalam e-LKD
  6. Menjadi Pembimbing/Promotor pada Ujian Skripsi/Tesis/Disertasi TIDAK BISA DIAKUI sebagai penguji (utk mahasiswa yang SAMA)
  7. Menjadi PESERTA kegiatan apapun tidak diakomodasi dalam e-LKD
  8. Menjadi NARSUM di luar UINAM tidak diakomodasi dalam e-LKD
  9. Kegiatan yang sudah dimasukkan dalam BKD TIDAK BOLEH dimasukkan di e-LKD
  10. Panitia/Pengawas/PJ Ruangan/PJ Gedung penerimaan MABA (jalur apapun) TIDAK diakomodasi dalam e-LKD (sudah dibayar tunai)
  11. Pembimbing Skripsi/Tesis/Disertasi akan diakui kinerjanya JIKA mahasiswa ybs telah yudisium
  12. SALAH RUBRIK => Kepanitiaan ujian (Proposal/Hasil/Tutup) Skripsi JANGAN dimasukkan pada kepanitiaan kegiatan
  13. Semua BUKTI KINERJA (Akademik & Non-Akademik) harus diinput

 

DOKUMENTASI KEGIATAN: 

FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA

  

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI

   

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

   

FAKULTS TARBIYAH DAN HUKUM

   

FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT

   

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =