Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan UIN Alauddin Makassar, SPI mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan atau pengaduan (Dumas) terkait berbagai hal dalam pelayanan UIN Alauddin Makassar.
Sistem Pengaduan Masyarakat (Whistle Blowing System) merupakan mekanisme untuk melaporkan dugaan tindakan pelanggaran tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi pada UIN Alauddin Makassar terkait pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, fraud/korupsi, pungutan liar, gratifikasi serta pelanggaran lainnya dalam pelayanan di UIN Alauddin Makassar. Sistem ini diimplementasikan sebagai wujud komitmen manajemen terhadap penerapan tata kelola yang baik.
Kriteria Pengaduan:
Jika Anda menyaksikan atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran wewenang dan lainnya, silakan laporkan ke Tim Zona Integritas. Laporan akan diproses lebih lanjut jika memenuhi kriteria berikut:
- WHAT: Jenis tindakan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi atau pelanggaran.
- WHO: Identitas orang yang terlibat dalam tindakan tersebut.
- WHERE: Tempat terjadinya tindakan.
- WHEN: Waktu terjadinya tindakan.
- HOW: Cara pelaksanaan tindakan (modus operandi, cara, dsb.).
- EVIDENCE (jika ada): Dukungan bukti awal berupa data, dokumen, gambar, atau rekaman.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami:
Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi. Kami menghargai informasi yang dilaporkan dan berfokus pada substansi informasi tersebut. Sebagai tanda terima kasih, kami berkomitmen untuk merespons laporan secepatnya.
Tata Cara Pengaduan:
Berikut adalah langkah-langkah pengaduan melalui formulir WBS Fakultas Syariah:
- Periksa kelengkapan pengaduan apakah sesuai dengan kriteria (4W+1H).
- Jika memenuhi kriteria, isi formulir Whistleblower melalui tautan di bawah ini!