Mari Awasi Bersama: Wujudkan UIN Alauddin Makassar yang Bersih dan Akuntabel
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan institusi. Partisipasi dapat dilakukan melalui penyampaian laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) terkait berbagai aspek layanan di lingkungan kampus.
Sistem Lapor SPI merupakan platform Whistle Blowing System yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. Pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, tindakan korupsi atau kecurangan (fraud), pungutan liar, gratifikasi, serta bentuk pelanggaran lainnya dalam pelayanan publik.
Sistem ini diimplementasikan sebagai bentuk nyata komitmen manajemen UIN Alauddin Makassar dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) demi menciptakan lingkungan kampus yang bersih, profesional, dan terpercaya.
Kriteria Pengaduan:
Laporan akan diproses lebih lanjut jika memenuhi kriteria berikut:
- WHAT: Jenis tindakan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi atau pelanggaran.
- WHO: Identitas orang yang terlibat dalam tindakan tersebut.
- WHERE: Tempat terjadinya tindakan.
- WHEN: Waktu terjadinya tindakan.
- HOW: Cara pelaksanaan tindakan (modus, cara, kronologi, dsb.).
- EVIDENCE (jika ada): Dukungan bukti awal berupa data, dokumen, gambar, atau rekaman.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami:
Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi. Kami menghargai informasi yang dilaporkan dan berfokus pada substansi informasi tersebut. Sebagai tanda terima kasih, kami berkomitmen untuk merespons laporan secepatnya.
Ayoo Lapor SPI!!!
Silahkan mengisi formulir Whistleblower di bawah ini!