*Syarif SM
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, pada tanggal 17 Mei 2019, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi (Lampiran I); atau
b. estimasi (Lampiran II).
Download: SBM 2020
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 17 Mei 2019.
0 Comments