*Syarif SM
Selama kurang lebih 14 hari, mulai dari 27 Agustus hingga 9 September 2018, satuan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang terdiri dari 5 orang telah menuntaskan Audit Tujuan Tertentu pada UIN Alauddin Makassar. Berdasarkan surat tugas yang diterima oleh SPI, audit tersebut bersifat tujuan tertentu dengan fokus pada pelanggaran disiplin pegawai.
Menurut PMA NOMOR 41 TAHUN 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama, berikut definisi beberapa jenis audit:
- Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 3. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
- Audit dengan tujuan tertentu adalah audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja.
- Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
- Audit secara elektronik yang selanjutnya disebut e- audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, profesional, berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,
efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi elaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan berbasis data elektronik.
0 Comments