PAJAK KONSUMSI: CARI TAU DASAR PENGENAAN DAN PRAKTEK PERHITUNGANNYA DISINI

Mar 9, 2020

*Syarif SM

Pernah seorang BPP datang berkonsultasi ke SPI, pertanyaan beliau, “Jika saya bertransaksi dengan Jasa Katering Berapa Pajak yang harus saya pungut sebagai bendahara UINAM?”,

di kesempatan lain, ada juga yang bertanya, “kalau beli snack dan nasi dos di warung makan, ia kena pajak apa dan berapa?

Pada kesempatan kali ini, kami mencoba membantu teman-teman sekalian dalam hal update pengenaan pajak, khususnya pembelian konsumsi yang merupakan salah satu aktivitas yang paling sering dilakoni pada kegiatan-kegiatan kampus, mulai level pimpinan hingga mahasiswa.

Sebelum sampai pada praktik hitungnya, ada beberapa ketentuan dan dasar hukum yang mesti diketahui, diantaranya sebagai berikut:

  1. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
  2. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
  3. PMK Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
  4. PMK Nomor 141 Tahun 2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU Pajak Penghasilan 

Poin-poin penjabaran dasar hukum di atas, diuraikan sebagai berikut:

  1. Pasal 4A ayat (2) huruf C pada UU 42/2009, menegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Ketentuan mengenai Pasal 4A ayat (2) huruf C di atas, dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
  3. Pasal 22 ayat (1) pada UU 36/2008, menjelaskan posisi UIN Alauddin Makassar sebagai Bendahara Pemerintah. Atas hal tersebut, maka Bendahara UIN Alauddin Makassar wajib untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pasal 23 ayat (1) huruf C pada UU 36/2008, menegaskan bahwa Jasa tata Boga atau Jasa Katering dipungut PPh 23 (2%) dari jumlah bruto. Jasa tata Boga atau Jasa Katering ada dalam jenis jasa lain, sebagaimana diperjelas kembali melalui PMK 141/2015 pasal 1 ayat (6).
  5. PMK 18/2015 menerangkan definisi Jasa boga atau catering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
  6. Lebih lanjut, tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau catering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

KESIMPULAN

BELI MAKANAN/MINUMAN DI TOKO: Penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan. DIPUNGUT PPh 22 (1.5%) & DIKENAKAN PPN.

BELI MAKANAN/MINUMAN DI RUMAH MAKAN: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. DIPUNGUT PPh 22 (1.5%) & TIDAK DIKENAKAN PPN.

JASA BOGA ATAU KATERING. Jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. DIPUNGUT PPh 23 (2%) & TIDAK DIKENAKAN PPN.

 

CONTOH KASUS 1 DAN PERHITUNGAN:

SPI menyelenggarakan Workshop Audit Kinerja untuk 100 peserta dengan harga paket konsumsi sebesar Rp35.000 per orangnya. SPI bekerjasama dengan “Catering ABC” berkantor di Jalan Andi Tonro Makassar.

Bagaimana perhitungan pajak konsumsinya?

Pertama, yang perlu dihitung adalah jumlah total pengeluaran untuk jasa boga atau katering:

Rp35.000 x 100 orang = Rp3.500.000

Dari jumlah total di atas, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2% karena “Catering ABC” memiliki NPWP, maka perhitungannya:

Rp3.500.000 x 2% = Rp70.000

Namun, jika “Catering ABC” tidak memiliki NPWP, besaran potongan PPh Pasal 23 sebesar 4%, sehingga perhitungannya menjadi:

Rp3.500.000 x 4% = Rp140.000

Selanjutnya, Bendahara membayarkan pajak yang dipungut tersebut di Kantor POS. Bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) selanjutnya menjadi lampiran LPJ Kegiatan, dan salinannya diberikan kepada “Catering ABC” untuk pelaporan SPT Tahunan-nya sebagai Wajib Pajak Perusahaan Jasa.

 

CONTOH KASUS 2 DAN PERHITUNGAN:

SPI menyelenggarakan Workshop Audit Kinerja untuk 100 peserta. SPI membeli nasi campur di “Kios Delta”. Ia merupakan warung makan yang berlokasi di Jl. Sultan Hasanuddin Gowa. Harga nasi campur disana Rp25.000/dos.

Bagaimana perhitungan pajak konsumsinya?

Pertama, yang perlu dihitung adalah jumlah total pengeluaran untuk jasa boga atau katering:

Rp25.000 x 100 orang = Rp2.500.000

Karena total transaksinya melebihi standar pengenaan PPh 21 yakni > 2 juta rupiah, maka transaksi tersebut telah dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dan tidak dikenakan PPN menurut ketentuan PPN (UU 42/2009), maka perhitungannya sebagai berikut:

Rp2.500.000 x 1.5% = Rp37.500

Namun, jika “Kios Delta” tidak memiliki NPWP, besaran potongan PPh Pasal 22 sebesar 3%, sehingga perhitungannya menjadi:

Rp2.500.000 x 3% = Rp75.000

Selanjutnya, Bendahara membayarkan pajak yang dipungut tersebut di Kantor POS. Bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) selanjutnya menjadi lampiran LPJ Kegiatan, dan salinannya diberikan kepada “Kios Delta” untuk pelaporan SPT Tahunan-nya sebagai Wajib Pajak Perusahaan.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 4 =