Tim IT SPI UIN Alauddin Makassar Membangun Aplikasi electronic-Buku Kas Umum (e-BKU)

Aug 24, 2017

*Nono P. Macca

Makassar – Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.

Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui

Buku Pembantu Kas berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Semua transaksi Kas, baik transaksi eksternal maupun internal dibukukan dalam buku ini. Bukti transaksi kas eksternal sama dengan bukti transaksi yang dipergunakan oleh Buku Kas Umum. Sedang bukti transaksi internal dibuat tersendiri. Format di atas harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Penerbitan buku saku ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi di atas dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hak dan kewajiban selaku Wajib Pajak.

Melihat pentingnya BKU tersebut bagi satker, maka tim Tim IT SPI bekerjasama dengan Tim SPI lainnya khususnya di bawah koordinasi Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan membangun sistem aplikasi BKU, sehingga inputan transaksi dari Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) bisa diinput secara online dan bisa diakses real time. Selain itu, dengan adanya modifikasi fitur di dalam aplikasi ini bisa membantu BPP dalam mengakses, menginput dan memprint output dari e-BKU tersebut.

e-BKU ini mulai dikerjakan sejak tanggal 11 Agustus 2017 yang dimulai dengan diskusi terkait tata cara penginputan secara manual dan bagaimana membuat form BKU yang standar. Selain e-BKU, di dalam aplikasi ini juga terdapat menu Buku Pembantu Kas (e-BPK) dan Buku Pembantu Pajak (e-BPP). Sampai saat ini, Kamis 24 Agustus 2017 e-BKU yang dibangun oleh Tim IT SPI telah mencapai 70%. Diharapkan dengan adanya e-BKU ini, sistem pelaporan di UIN Alauddin Makassar bisa menjadi lebih efektif dan real time.

1IMG_0864 1IMG_0865 1IMG_0877 1IMG_0879 21037899_10209715858840280_405748384_o 21056884_10209715858920282_535636209_o1

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *