- Tugas SPI
- Menentukan sampai seberapa jauh kebijakan manajemen puncak/pimpinan BLU dipatuhi.
- Melakukan reviu atas laporan keuangan UIN Alauddin Makassar.
- Melakukan identifikasi masalah, analisis penilaian risiko terhadap pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif dan mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang minimum.
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas aktivitas pengendalian Barang Milik Negara (BMN) dan Kegiatan Pengembangan Bisnis.
- Memberikan jasa konsultansi dan rekomendasi perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan unit kerja lingkup UIN Alauddin Makassar.
- Memberikan penilaian atas kinerja pejabat struktural dan pegawai UIN Alauddin Makassar dalam rangka remunerasi.
- Menyampaikan hasil audit, analisis, pengawasan, dan pemeriksaan kepada Rektor.
- Wewenang SPI
- Mewakili Rektor dalam sistem pengendalian internal.
- Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
- Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penelitian atas objek-objek audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian.
- Memeroleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi, dan objek-objek audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di Universitas.
- Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
- SPI mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Rektor.