• Tugas SPI
  1. Menentukan sampai seberapa jauh kebijakan manajemen puncak/pimpinan BLU dipatuhi.
  2. Melakukan reviu atas laporan keuangan UIN Alauddin Makassar.
  3. Melakukan identifikasi masalah, analisis penilaian risiko terhadap pengendalian akuntansi dan pengendalian administratif dan mendorong penggunaan cara-cara yang efektif dengan biaya yang minimum.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas aktivitas pengendalian Barang Milik Negara (BMN) dan Kegiatan Pengembangan Bisnis.
  5. Memberikan jasa konsultansi dan rekomendasi perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan unit kerja lingkup UIN Alauddin Makassar.
  6. Memberikan penilaian atas kinerja pejabat struktural dan pegawai UIN Alauddin Makassar dalam rangka remunerasi.
  7. Menyampaikan hasil audit, analisis, pengawasan, dan pemeriksaan kepada Rektor.

 

  • Wewenang SPI
  1. Mewakili Rektor dalam sistem pengendalian internal.
  2. Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
  4. Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penelitian atas objek-objek audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian.
  5. Memeroleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi, dan objek-objek audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di Universitas.
  6. Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
  7. SPI mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Rektor.