AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

*Syamsuddin

 

Audit Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan penilaian dan analisis yang komprehensif terhadap program-program SDM. Walaupun secara khusus audit ini dilakukan pada departemen SDM, tetapi tidak terbatas hanya pada aktivitas yang terjadi pada departemen ini. Audit termasuk studi terhadap fungsi manajemen SDM pada organisasi secara keseluruhan termasuk yang dilaksanakan oleh manajer dan para supervisor. Audit SDM menekankan penilaian (evaluasi) terhadap berbagai aktivitas SDM yang terjadi pada perusahaan dalam rangka memastikan apakah aktivitas tersebut telah berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai tujuannya dan memberikan rekomendasi perbaikan atas berbagai kekurangan yang masih terjadi pada aktivitas SDM yang diaudit untuk meningkatkan kinerja dari program/aktivitas tersebut. Audit bisa dilakukan terhadap satu divisi atau departemen, atau mungkin juga dilakukan terhadap keseluruhan organisasi.  Dari hasil audit akan diketahui apakah kebutuhan potensial SDM perusahaan telah terpenuhi atau tidak dan berbagai hal aktivitas SDM yang masih bisa ditingkatkan kinerjanya.

Audit sumber daya manusia sejatinya merupakan penilaian yang sifatnya komprehensif. Audit itu juga didesain untuk menentukan jika dan bagaimana suatu perusahaan memenuhi tanggung jawabnya yang berhubungan dengan aturan-aturan sumber daya manusia. Guna mengerti dengan benar akan budaya, dinamika internal, dan bagaimana fungsi-fungsi organisasi, maka porsi terbesar dari pekerjaan audit sumber daya manusia dilakukan on-site dan diikutsertakannya berbagai komponen audit. Kunci penilaian keseluruhan dalam audit ini adalah gap analysis yang mengukur aktivitas sumber daya manusia pada kondisi saat audit dengan praktek-praktek yang dipertimbangkan sebagai yang ‘terbaik’.

Tiga bidang utama yang difokuskan pada Audit Sumber Daya Manusia terdiri atas policy/management audit, performance/operasional audit, dan financial audit.

  1. Policy/Management Audit

Penilaian yang dilaksanakan secara sistematis dan independent, berorientasi ke masa depan terhadap: keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perbaikan pelaksanaan fungsi manjemen, pencapaian rencana yang sudah ditetapkan serta pencapaian sosial objektif.

  1. Performance/Operasional Audit

Merupakan suatu kegiatan penilaian yang sistematis yang dilaksanakan secara objective dan independent berorientasi atas masa depan untuk semua kegiatan yang ada dalam suatu perubahan yang utamanya dalam bidang SDM.

  1. Financial Audit

Mempunyai orientasi pengujian/penilaian secara independent dan objectif atas tingkat kewajaran dan kecermatan serta data keuangan untuk memberikan perlindungan keamanan asset perusahaan dengan melakukan evaluasi kelayakan internal control yang di tetapkan.

 

Dengan demikian dapatlah dimengerti betapa pentingnya audit sumber daya manusia yang merupakan bagian dari fungsi manajemen sumber daya manusia yang perlu diterapkan dalam setiap organisasi. Hal penting lain adalah bahwa audit sumber daya manusia tidak mesti selalu ditekankan untuk mencari pelanggaran atau ketidaksesuaian. Akan tetapi, berguna juga mencari terobosan dan tantangan baru. Auditor memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya untuk menggali potensi nilai dari perspektif sumber daya manusia memotivasi auditee guna memacu prestasi dengan melakukan berbagai perubahan atau inovasi. Risiko yang ditimbulkan SDM perlu dikelola agar tidak menimbulkan kerugian, baik finansial maupun reputasi, hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko merugikan brand nama perusahaan. Manajemen risiko merupakan salah satu cara untuk mengatasi hal itu. Karena manajemen risiko merupakan proses pengukuran atau penilaian serta memerlukan seni untuk mengembangkan strategi pengelolaannya, misalnya risiko itu dipindahkan kepada pihak lain, mengurangi efek negatif dari risiko, dan lain-lain. Pada model pendekatan tradisional, risiko yang ditimbulkan oleh SDM hanya berkisar pada kematian, tuntutan hukum, dan upah). Agar tidak menimbulkan risiko, maka SDM perlu dikelola secara profesional, yaitu dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang ada dalam manajemen SDM.

Yang dimaksud dengan audit sumber daya manusia (SDM) di sini adalah bagaimana manajemen melakukan pengendalian terhadap:

  1. Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam organisasi
  2. Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar dibutuhkan organisasi
  3. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki organisasi
  4. Kompetensi individual setiap sumber daya manusia yang ada dalam organisasi
  5. Upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang dilakukan oleh organisasi
  6. Ketaatan terhadap ketentuan jam kerja
  7. Sistem pengembangan karier sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh organisasi
  8. Sistem reward dan punishman yang dilakukan oleh organisasi
  9. Pemberhentian dan pemensiunan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh organisasi dan sebagainya.

 

Pembuatan Program Audit Sektor Publik

*Ahmad

Dalam merencanakan audit, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas dan saat pekerjaan harus dilaksanakan serta harus mempersiapkan suatu program audit tertulis untuk setiap audit. Program audit tersebut harus menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini auditor merupakan yang penting untuk mencapai tujuan audit. Strategi audit biasanya meliputi keseimbangan antara prosedur pelaksanaan untuk memperoleh pemahaman tentang kegiatan utama klien dengan pengendali internalnya, membandingkan saldo keuangan dengan jumlah yang diharapkan, serta menentukan keseimbangan antara pengujian pengendalian dan pengujian substantif. Jenis pengujian yang termasuk dalam program audit adalah:

  1. Prosedur analitis
  2. Prosedur awal
  3. Pengujian estimasi akuntansi
  4. Pengujian pengendalian
  5. Pengujian transaksi
  6. Pengujian saldo
  7. Pengujian penyajian dan pengungkapan

Maksud suatu program audit adalah untuk mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan dilaksanakan selama audit berlangsung. Auditor menentukan tujuan audit spesifik yang telah dikembangkan berdasarkan asersi audit ketika mengembangkan program audit. Tujuan program audit adalah untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan oleh manajemen dari sisi eksistensi atau keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian atau alokasi serta penyajian dan pengungkapan dapat dipercaya, wajar dan tidak menyesatkan terhadap pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.

Manfaat program audit adalah:

  1. Sebagai petunjuk kerja yang harus dilakukan asisten dan isntruksi bagaimana harus menyelesaikan
  2. Sebagai dasar untuk koordinasi, pengawasan dan pengendalian pemeriksaan
  3. Sebagai dasar penilaian kerja yang dilakukan klien.

Yang penting dalam program audit adalah bahwa catatan haus dibuat dan dipenuhi dan pengujian substantif dilakukan dalam program audit, dan catatan-catatan tersebut akan menyajikan tujuan-tujuan berikut:

  1. Untuk merekam atau mencatat pekerjaan, untuk tujuan review terhadap partner
  2. Untuk merekam dan mencatat siapa yang melakukan pekerjaan
  3. Untuk memberikan bukti bahwa pekerjaan telah dilakukan di dalam peristiwa setelah tanggal neraca dan dilakukan dengan cara yang resmi (legal)
  4. Untuk membantu memastikan sebuah pendekatan metodologi untuk bekerja
  5. Untuk memfasilitasi transfer pekerjaan dalam hal staf baru yang melakukan perikatan dalam kegiatan audit
  6. Untuk mengarahkan dalam perencanaan kegiatan audit untuk tahun berikutnya.

Catatan-catatan atau dokumen-dokumen tersebut dilengkapi sebagai kemajuan kerja, atau catatan-catatan tersebut mungkin diterima, dan prosedur yang diadopsi, staf akan dibutuhkan untuk menandakan kuantitas pekerjaan yang dilakukan, mengidentifikasi pada waktu yang sama item-item yang dipilih untuk diuji.

Sebuah konsep yang tepat sebelum program audit itu disahkan dapat memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan sebuah pendekatan metodis dan logis dalam pekerjaan audit, dan mengurangi kemungkinan hilangnya informasi selama pengujian berlangsung
  2. Membantu auditor yang belum berpengalaman dalam melakukan pengujian program, dan juga membantu dalam pelatihan staf-staf auditor
  3. Mengkomunikasikan keinginan partner berkenaan dengan kebijakan pengujian organisasi sektor publik
  4. Menyediakan pendekatan yang konsisten selama organisasi sektor publik dan semua kliennya membuat peningkatan efisiensi dan mengurangi waktu audit, disamping itu juga memberikan kemudahan bagi staf untuk berpindah dari pekerjaan yang satu ke pekerjaan yang lain.

 

Bastian, Indra. 2014. Audit Sektor Publik Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintah. Edisi 3. Jakarta : Salemba Empat.

Pengendalian Internal

*Purwanto Wahyudi*

Pengertian Pengendalian Internal

Pengendalian Internal adalah system pengendalian intern, system pengawasan intern dan struktur pengendalian internal. Standar pekerjaan lapangan yang kedua menyebutkan (IAPI, 2011:150.1: “Pemahaman memadai atas pengendalian internal harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”.

IAPI (2011;319.2) mendefinisikan pengendalian intern sebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, menejemn dan personel, menejemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut:

  1. Keandalan pelaporan keuangan
  2. Efektivitas dan efesiensi operasi dan
  3. kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Pengendalian intern adalah suatu proses yang terdiri dari usaha atau tindakan-tindakan yang tepat dan terintegrasi yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan pengendalian intern melibatkan seluruh anggota organisasi bukan dibebankan pada bagian tertentu saja, sehingga memberikan keyakinan terpercaya atas seluruh kegiatan organisasi yang meliputi realibility dari pelaporan keuangan, efisiensi dan keefektifan atas kegiatan atau operasi perusahaan dan kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku.

Peran dan Tanggung Jawab

Beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam suatu organisasi :

  1. Merupakan tanggung jawab manajemen untuk menciptakan pengendalian intern yang efektif.
  2. Dewan Direksi dan Komite Audit. Dewan direksi harus menentukan bahwa manajemen telah memenuhi tanggung jawabnya untuk menciptakan dan memelihara pengendalian intern. Komite audit (atau bila tidak ada, dewan direksi sendiri) harus waspada dalam mengidentifikasi keberadaan penolakan manajemen atas pengendalian atau pelaporan keuangan yang curang, dan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk membatasi tindakan yang tidak sesuai oleh manajemen.
  3. Auditor Internal. Auditor internal harus memeriksa dan mengevaluasi kecukupan pengendalian intern suatu entitas secara periodic dan membuat rekomendasi untuk perbaikan, tapi mereka tidak memiliki tanggung jawab utama untuk menciptakan dan memelihara pengendalian intern.
  4. Personel Entitas Lainnya. Peran dan tanggung jawab dari semua personel lain yang menyediakan informasi kepada, atau menggunakan informasi yang disediakan oleh system yang mencakup pengendalian intern, harus memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk mengkomunikasikan masalah apapun yang tidak sesuai dengan pengendalian atau tindakan melawan hukum yang mereka temui kepada tingkat yang lebih tinggi dalam organisasi.
  5. Auditor Independen. Seorang akuntan public dapat melakukan perikatan atestasi terpisah untuk memeriksa dan melaporkan kepada pihak eksternal mengenai asersi manajemen terpisah atas pengendalian intern entitas.

Keterbatasan Pengendalian Intern Suatu Entitas

Terlepas dari bagaimana bagusnya desain dan operasinya, pengendalian intern hanya dapat memberikan keyakinan memadai bagi manajemen dan dewan komisaris berkaitan dengan pencapaian tujuan pengendalian intern entitas. Kemungkinan pencapaian tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan bawaan yang melekat dalam pengendalian intern. Hal ini mencakup kenyataan bahwa pertimbangan manusia dalam pengambilan keputusan dapat salah dan bahwa pengendalian inten dapat rusak karena kegagalan yang bersifat manusiawi tersebut, seperti kekeliruan atau kesalahan yang sifatnya sederhana.

Disamping itu pengendalian dapat tidak efektif karena adanya kolusi di antara dua orang atau lebih atau manajemen mengesampingkan pengendalian intern. Factor lain yang memebatasi pengendalian intern adalah biaya pengendalian intern entitas tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan dari pengendalian tersebut. Meskipun hubungan manfaat-biaya merupaka criteria utama yang harus dipertimbangkan dalam pendesainan pengendalian intern, pengukuran secara tepat biaya dan manfaat umumnya tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, manajemen melakukan estimasi kualitatif dan kuantitatif serta pertimbangan dalam menilai hubungan biaya manfaat tersebut.

Pengendalian internal terdiri atas lima komponen yang saling terkait berikut ini:

  1. Lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi, memengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian internal, menyediakan disiplin dan struktur.
  2. Penaksiran risiko adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuanya, membentuk dasar untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola
  3. Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan
  4. Informasi dan komunikasi adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang dilaksanakan tanggung jawab mereka
  5. Pemantauan adalah proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian internal sepanjang waktu

 

Bahan bacaan

Sukrisno agoes, Auditing (petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik) Edisi 4 Buku 1

http://pratamafahri.blogspot.sg/2013/11/pengendalian-internal-audit.html

 

 

Pemeriksaan Persediaan

*Purwanto Wahyudi*

Pengertian Persediaan

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK: No. 14, hal 14.1 s/d 14.2 dan 14.9-IAI,2002) persediaan adalah aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses atau pemberian jasa.

Siklus Persediaan

Begitu persediaan bergerak disepanjang perusahaan, harus ada pengendalian yang memadai atas pergerakan fisiknya maupun atas biaya-biaya yang berhubungan. Arens mengemukakan keenam fungsi yang membentuk siklus persediaan yang memudahkan pemahaman mengenai pengendalian dan bukti-bukti audit yang dibutuhkan untuk menguji keefektifan.

  1. Mengolah Order Pembelian
  2. Menerima Bahan Yang Baru
  3. Menyimpan Bahan Baku
  4. Mengolah Barang
  5. Menyimpan Barang Jadi
  6. Mengirim Barang Jadi

Audit Persediaan

Persediaan merupakan bagian dari aset perusahaan yang pada umumnya nilainya cukup material dan rawan oleh tindakan pencurian ataupun penyalahgunaan. Oleh karena itu, biasanya akun persediaan menjadi salah satu perhatian utama auditor dalam pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan

Tujuan Audit Persediaan

  1. Untuk memeriksa apakah ada internal control yang cukup baik atas persediaan
  2. Untuk memeriksa apakah persediaan yang tercantum di neraca betul-betul ada dan dimiliki oleh perusahaan pada tanggal neraca
  3. Untuk memeriksa apakah metode penilaian persediaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
  4. Untuk memeriksa apakah system pencatatan persediaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
  5. Untuk memeriksa apakah terhadap barang-barang yang rusak (defective), bergerak lambat (slow moving), dan ketinggalan mode (absolescene) sudah dibuatkan allowance yang cukup
  6. Untuk mengetahui apakah ada persediaan yang dijaminkan kredit
  7. Untuk mengetahui apakah ada persediaan diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang cukup
  8. Untuk mengetahui apakah ada perjanjian pembelian/penjualan persediaan yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap laporan keuangan
  9. Untuk memeriksa apakah penyajian persediaan dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS)

Prosedur Pemeriksaan Atas Persediaan

Beberapa prosedur pemeriksaan atas persediaan

  1. Lakukan observasi atas perhitungan fisik (stock Opname) yang dilakukan klien
  2. Meminta Final Inventory List (inventory compilation) dan lakukan prosedur pemeriksaan berikut:
  3. Check mathematical list (penjumlahan dan perkalian)
  4. Cocokkan “quantity per book” dengan stock card
  5. Cocokkan “quantity per count” dengan count sheet auditor
  6. Cocokkan “total value” dengan buku besar persediaan
  7. Kirimkan konfirmasi untuk persediaan consignment out
  8. Periksa unit price dari bahan baku (raw material), barang dalam proses (work in process), barang jadi (Finished goods), dan bahan pembantu (Supplies).
  9. Lakukan rekonsiliasi jika Stock Opname dilakukan beberapa waktu sebelum atau sesudah tanggal laporan posisi keuangan (Neraca)
  10. Periksa cukup tidaknya barang-barang yang bergerak lambat, barang-barang yang rusak dan barang-barang yang ketinggalan mode
  11. Periksa kejadian sesudah tanggal laporan posisi keuangan (Neraca)
  12. Periksa cut-off penjualan dan cut-off pembelian
  13. Periksa jawaban konfirmasi dari bank, perjanjian kredit (Ioan Agreement), Notulen rapat.
  14. Periksa apakah ada sales atau purchase commitment per tanggal laporan posisi keuangan (Neraca)
  15. Seandainya ada barang dalam perjalanan (Goods in Transit) lakukan prosedur berikut:
  16. Minta rincian Goods in Transit per tanggal laporan posisi keuangan
  17. Periksa mathematical accuracy (ketepatan perhitungan)
  18. Periksa subsequent clearance
  19. Buat kesimpulan dari hasil pemeriksaan persediaan dan buat usulan adjustment jika perlu
  20. Periksa apakah penyajian persediaan di laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntasi berlaku umum di Indonesia /SAK/ETAP/IFRS.

 

Bahan Bacaan:

Sukrisno Agoes, Auditing (Buku 1 Edisi 4)

99

Fungsi Standar Audit Sektor Publik

*Ahmad

 

Komite audit dapat sangat memperkuat independensi, integritas, dan efektivitas kegiatan audit sektor publik dengan memberikan pengawasan independen terhadap rencana audit internal dan pekerjaan eksternal serta hasilnya, menilai kebutuhan audit sumber daya, dan mediasi hubungan auditor dengan organisasi. Komite audit juga memastikan bahwa hasil audit yang ditayangkan dan perbaikan direkomendasikan atau tindakan korektif yang ditangani atau diselesaikan.

Setiap organisasi sektor publik harus mengevaluasi struktur tata kelola untuk menentukan apakah komite audit yang sesuai untuk situasi tertentu. Dalam beberapa hal, komite audit dibentuk sebagai sub komite dari cabang legislatif atau dewan direksi. Pemerintah lain dapat membentuk komite audit dari anggota masyarakat yang dipilih oleh badan legislatif dan/atau eksekutif.

Dalam contoh praktiknya di Indonesia, demi penyempurnaan dan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan maupun perkembangan ilmu pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  akan memantau penerapan dan perkembangan standar pemeriksaan. Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa.

Jenis pemeriksaan standar audit adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam beberapa pemeriksaan, standar yang digunakan untuk mencapai tujuan pemeriksaan sudah sangat jelas. Misalnya, jika tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini terhadap suatu laporan keuangan, maka standar yang berlaku adalah standar pemeriksaan keuangan. Namun demikian, untuk beberapa pemeriksaan lainnya, mungkin terjadi tumpang tindih tujuan pemeriksaan. Misalnya jika tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan keandalan ukuran-ukuran kinerja, maka pemeriksaan tersebut bisa dilakukan melalui pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Apabia terdapat pilihan diantara standar-standar yang berlaku, pemeriksa harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan pengetahuan pemeriksa, keahlian dan pengalaman dalam menentukan standar yang akan diikuti. Pemeriksa harus mengikuti standar yang berlaku bagi suatu jenis pemeriksaan. Stadar audit berfungsi mengatur semua aktivitas pekerjaan auditnya akuntan publik. Standar mengatur mulai dari syarat auditor misalnya independensi dan kompetensi auditor sampai bagaimana membuat laporan audit. Hal ini mengakibatkan akuntan publik dapat melakukan pekerjaan auditnya:

  1. Sesuai dengan syarat minimal/kualifikasi auditor
  2. Melakukan perencanaan audit dengan jelas
  3. Melaksanakan audit di meja ataupun di lapangan dengan baik karena sudah diatur dalam standar
  4. Melakukan pelaporan audit yang jelas.

Standar audit juga mengikat seorang auditor dengan etika profesinya karena pekerjaan auditor dalam standar harus dilandasi dengan landasan moral dan etika. Sehingga, fungsi standar audit dalam pekerjaan akuntan publik ini akan melandasi seluruh pekerjaan akuntan publik khususnya dalam bidang auditing.

Standar akan menjadi pedoman dan pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan  akuntan publik dapat dipenuhi dengan baik. Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara preventif terhadap kecurangan, ketidakjujuran, dan kelalaian. Standar audit juga dapat mendorong akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care), menjaga kerahasiaan informasi/data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu, dan bersikap profesional.

 

 

 

Bastian, Indra. 2014. Audit Sektor Publik Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintah. Edisi 3. Jakarta : Salemba Empat.