Archives for 26 November 2020

Nov
26

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Oleh Bendahara

Kementerian Keuangan mengubah aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003.

DETAIL

Kontak

Kampus II UIN Alauddin
Samata, Gowa
Gedung Rektorat Lt.2
No. Tlp: 081356789890
spi@uin-alauddin.ac.id

Pengunjung

TOP