Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Oleh Bendahara

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Oleh Bendahara

Kementerian Keuangan mengubah aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003.

(more…)