Fungsi Standar Audit Sektor Publik

*Ahmad

 

Komite audit dapat sangat memperkuat independensi, integritas, dan efektivitas kegiatan audit sektor publik dengan memberikan pengawasan independen terhadap rencana audit internal dan pekerjaan eksternal serta hasilnya, menilai kebutuhan audit sumber daya, dan mediasi hubungan auditor dengan organisasi. Komite audit juga memastikan bahwa hasil audit yang ditayangkan dan perbaikan direkomendasikan atau tindakan korektif yang ditangani atau diselesaikan.

Setiap organisasi sektor publik harus mengevaluasi struktur tata kelola untuk menentukan apakah komite audit yang sesuai untuk situasi tertentu. Dalam beberapa hal, komite audit dibentuk sebagai sub komite dari cabang legislatif atau dewan direksi. Pemerintah lain dapat membentuk komite audit dari anggota masyarakat yang dipilih oleh badan legislatif dan/atau eksekutif.

Dalam contoh praktiknya di Indonesia, demi penyempurnaan dan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan maupun perkembangan ilmu pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  akan memantau penerapan dan perkembangan standar pemeriksaan. Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa.

Jenis pemeriksaan standar audit adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam beberapa pemeriksaan, standar yang digunakan untuk mencapai tujuan pemeriksaan sudah sangat jelas. Misalnya, jika tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini terhadap suatu laporan keuangan, maka standar yang berlaku adalah standar pemeriksaan keuangan. Namun demikian, untuk beberapa pemeriksaan lainnya, mungkin terjadi tumpang tindih tujuan pemeriksaan. Misalnya jika tujuan pemeriksaan adalah untuk menentukan keandalan ukuran-ukuran kinerja, maka pemeriksaan tersebut bisa dilakukan melalui pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Apabia terdapat pilihan diantara standar-standar yang berlaku, pemeriksa harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan pengetahuan pemeriksa, keahlian dan pengalaman dalam menentukan standar yang akan diikuti. Pemeriksa harus mengikuti standar yang berlaku bagi suatu jenis pemeriksaan. Stadar audit berfungsi mengatur semua aktivitas pekerjaan auditnya akuntan publik. Standar mengatur mulai dari syarat auditor misalnya independensi dan kompetensi auditor sampai bagaimana membuat laporan audit. Hal ini mengakibatkan akuntan publik dapat melakukan pekerjaan auditnya:

  1. Sesuai dengan syarat minimal/kualifikasi auditor
  2. Melakukan perencanaan audit dengan jelas
  3. Melaksanakan audit di meja ataupun di lapangan dengan baik karena sudah diatur dalam standar
  4. Melakukan pelaporan audit yang jelas.

Standar audit juga mengikat seorang auditor dengan etika profesinya karena pekerjaan auditor dalam standar harus dilandasi dengan landasan moral dan etika. Sehingga, fungsi standar audit dalam pekerjaan akuntan publik ini akan melandasi seluruh pekerjaan akuntan publik khususnya dalam bidang auditing.

Standar akan menjadi pedoman dan pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan  akuntan publik dapat dipenuhi dengan baik. Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara preventif terhadap kecurangan, ketidakjujuran, dan kelalaian. Standar audit juga dapat mendorong akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care), menjaga kerahasiaan informasi/data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu, dan bersikap profesional.

 

 

 

Bastian, Indra. 2014. Audit Sektor Publik Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintah. Edisi 3. Jakarta : Salemba Empat.