Red Flag Dalam Organisasi Sektor Publik
*Suhartono
Praktek untuk melakukan kecurangan (fraud) tidak hanya terjadi di dunia Korporasi (private), justru di lingkungan sektor publik (pemerintahan) praktek fraud lebih menonjol dilakukan. Lebih-lebih ketika sistem pengelolaan pemerintahan bersifat sentralisasi. Sejak reformasi bergulir, tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan daerah (publik) makin kuat. Untuk itu pemerintah pusat menyiapkan berbagai macam perangkat aturan (regulasi), memperkuat struktur kelembagaan di bidang pengawasan keuangan, penanganan korupsi dan langkah-langkah lainnya.
Jenis fraud (kecurangan) yang terjadi di setiap negara ada kemungkinan berbeda, hal ini karena praktik fraud antara lain sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Di negara-negara yang sudah maju, dimana penegakan hukum sudah berjalan dengan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum sudah cukup mantap, praktik-praktik fraud lebih sedikit modus operasinya. Berbeda dengan negara berkembang ataupun negara-negara yang dikenal sebagai negara koruptor, praktik fraud yang terjadi lebih banyak modusnya. Praktik ini menghalalkan segala cara, penggunaan wewenang/kekuasaan yang salah serta selalu berlindung di balik pembenaran hukum.
Red Flag adalah seperangkat keadaan yang tidak biasa pada sifat atau variasi dari aktivitas normal. Red flag adalah sinyal bahwa terdapat sesuatu yang tidak biasa dan mungkin perlu diselidiki lebih lanjut. Mengenali red flag penting agar auditor mampu mengenali potensi terjadinya fraud sehingga upaya pencegahan dan pengidentifikasian fraud dalam berlangsung dengan efektif, efisien dan ekonomis. Mampu mengenali red flag diperlukan tidak hanya untuk akuntan publik tetapi juga untuk setiap auditor yang bekerja di sektor publik di mana terdapat potensi terjadi fraud bahkan oleh setiap organisasi. Setelah red flag disadari, seseorang harus mengambil tindakan untuk menyelidiki situasi dan menentukan apakah fraud telah dilakukan.
Adapun Common Red Flags yang terjadi dalam lingkup sektor publik:
- Penyalahgunaan Aset (Misapropriation Asset), red flags yang muncul:
- Perubahan sikap
- Tidak berani menatap orang lain
- Tingkat kemarahan meningkat
- Histori kerja yang tidak biasa
- Masalah karakter
- Kemarahan yang konsisten
- Kecenderungan untuk menyalahkan orang lain
- Perubahan gaya hidup
- Korupsi (Corruption), red flags yang muncul:
- Hubungan antara pegawai dengan otoritas tertentu
- Kerahasiaan antara hubungan pihak ketiga
- Kelemahan untuk mengecek ulang persetujuan manajemen untuk pihak ketiga yang ada
- Anomali dalam pencatatan transaksi
- Anomali terhadap menyetujui vendor mana yang akan dipakai
Adapun langkah-langkah implementasi Red Flags Rule Programs:
- Kebijakan dan prosedur yang wajar untuk mengidentifikasi “red flag” yang mungkin terjadi dalam operasional sehari-hari (Reasonable policies and procedures to identify “red flags” which may occur in day‐to‐day operations). Kebijakan dan prosedur harus mempertimbangkan faktor-faktor risiko, sumber-sumber red flag, dan kategori red flag.
- Prosedur untuk mendeteksi Red Flags (Procedures to detect red flags). Ketika red flags telah dapat diidentifikasi, prosedur harus dikembangkan untuk mendeteksi red flag tersebut dalam operasi bisnis sehari-hari.
- Menetapkan langkah-langkah yang harus diambil ketika red flag terdeteksi (Stated actions to be taken if a red flag is detected). Ketika red flag ditemukan, tindakan korektif hendaknya yang diambil.
- Mengevaluasi program secara berkala untuk mengatasi risiko-risiko baru (Periodic program evaluation to address new risks).