AUDITING PHOBIA

Audit secara sederhana dapat diartikan sebagai pengawasan dan pemeriksaan terhadap suatu institusi atau badan yang mencakup aspek keuangan maupun aspek managerial. (more…)

BAGAIMANA MEMBEDAKAN AUDITOR INTERNAL (SPI) DENGAN AUDITOR EKSTERNAL

*Syarif SM.

Pada sebuah kegiatan sosialisasi dan koordinasi SPI beberapa waktu lalu ke beberapa unit/fakultas lingkup UIN Alauddin Makassar ada pertanyaan menarik dari beberapa dosen dari unsur unit tersebut yang mengutarakan pertanyaan seputar profesi auditor internal SPI di UIN Alauddin Makassar. Mendapat berondongan pertanyaan tersebut, kami hanya bergumam dalam hati “butuh kesabaran berprofesi jadi auditor SPI; sepertinya profesi ini membutuhkan advokasi dan sosialisasi yang lebih banyak dari SPI untuk mengenalkan profesi ini dengan lebih baik ke tengah-tengah civitas universitas”.

Beberapa pertanyaan awam yang sering dilontarkan dan menjadi catatan di buku agenda kami adalah:“Apa yang dimaksud auditor utama dan auditor pendamping?, “apakah gelar auditor memiliki jenjang kualifikasi?, dan “Apakah auditor memiliki pendidikan profesi untuk mendapat gelar sehingga layak disebut Auditor?” serta “Apa perbedaan auditor internal SPI di UIN dengan auditor BPK ataupun Auditor Kantor Akuntan Publik?.

Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan tersebut. Dan buat Anda para auditor internal SPI yang berkedudukan di Perguruan Tinggi, walaupun hal ini tentu sudah bukan merupakan barang asing lagi, bolehlah dianggap sebagai penyegaran dan reviu tupoksi profesi auditor SPI.

Dalam beberapa hal, auditor internal dan auditor eksternal MEMILIKI KESAMAAN. Keduanya merupakan profesi yang memainkan peran penting dalam tata kelola organisasi serta memiliki kepentingan bersama dalam hal efektivitas pengendalian internal, baik itu aspek keuangan maupun aspek Sistem Pengendalian Internal. Keduanya diharapkan memiliki pengetahuan yang luas tentang bisnis, industri, dan risiko strategis yang dihadapi oleh organisasi yang mereka layani. Dari sisi profesionalitas, keduanya juga memiliki kode etik dan standar profesional yang ditetapkan oleh institusi profesional masing-masing yang harus dipatuhi, serta sikap mental objektif dan posisi independen dari kegiatan yang mereka audit. Namun, selain berbagai kesamaan tersebut, audit internal dan audit eksternal adalah dua fungsi yang memiliki banyak pula perbedaan.

Perbedaan Organisasional

Auditor Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang bersangkutan. Meskipun dalam perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk dilakukan outsourcing atau co-sourcing internal auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab aktivitas audit internal (CAE) tetaplah bagian integral dari organisasi. Dalam Konteks Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Perguruan Tinggi, pertanggungjawaban aktivitas pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan, tertuju langsung kepada Rektor atau kepada Direktur jika merupakan Sekolah Tinggi.

Sebaliknya, auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor eksternal.

Perbedaan Misi

Tanggung jawab utama auditor eksternal adalah memberikan opini atas kewajaran pelaporankeuangan organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi dalam suatu periode. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya. Opini ini akan digunakan para pengguna laporan keuangan, baik di dalam organisasi terlebih di luar organisasi, antara lain untuk melihat seberapa besar tingkat reliabilitas laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi tersebut.

Sementara itu, tanggung jawab utama auditor internal tidak terbatas pada pengendalian internal berkaitan dengan tujuan reliabilitas pelaporan keuangan saja, namun juga sebagai inspirator dan agen perubahan tata kelola organisasi (agent of change), evaluasi desain dan implementasi pengendalian internal, manajemen risiko, dan governance dalam memastikan tujuan organisasi telah tercapai. Selain tujuan pelaporan keuangan, auditor internal juga mengevaluasi efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan aktivitas organisasi terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan-ketentuan atau kebijakan dari program yang telah dicanangkan oleh Rektor dan pimpinan Universitas.

Perbedaan Fokus dan Orientasi

Auditor internal lebih berorientasi ke masa depan, yaitu kejadian-kejadian yang diperkirakan akan terjadi, baik yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak negatif (risiko), serta bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya. Untuk itu SPI hadir di tengah-tengah lingkungan universitas untuk langkah preventif dan memastikan risiko-risiko salah saji telah diminimalisir sehingga wajarlah ada ungkapan bahwa SPI ibarat “Early Warning System” atau unit yang memberikan “Peringatan Dini” sebelum masuk ke wilayah pemeriksaan Auditor Eksternal.

Sedangkan auditor eksternal terutama berfokus pada akurasi dan bisa dipahaminya kejadian-kejadian historis sebagaimana terefleksikan pada laporan keuangan organisasi.

Perbedaan Pemberlakuan

Secara umum, fungsi audit internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Pada konsep Perguruan Tinggi kehadiran dan fungsi auditor internal SPI wajib sesuai amanah peraturan perundang-undangan diantaranya; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya Pasal 35 tentang pemeriksaan intern BLU; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya BAB VI Reviu dan Audit Pasal 15 ayat 1; dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, khususnya Pasal 5 dan 6 tentang dasar SPI melakukan pemeriksaan internal.

Sementara itu, pemberlakuan kewajiban untuk dilakukan audit eksternal lebih luas dibandingkan audit internal. Perusahaan-perusahaan yang listing, badan-badan sosial, Perguruan Tinggi Negeri hingga partai politik dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan audit eksternal,

Perbedaan Kualifikasi

Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang auditor internal tidak harus seorang akuntan, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal. Pada konteks SPI Perguruan Tinggi sebaiknya SPI memiliki seorang auditor yang telah memenuhi syarat kelulusan gelar profesi akuntansi (PPAk) sehingga sosok inilah yang diangkat menjadi Auditor Utama atau diamanahi sebagai ketua tim audit lapangan. Sedangkan untuk auditor pendamping dapat diangkat dari unsur alumni akuntansi yang tentunya masih fresh dan lebih memahami kegiatan teknis pemeriksaan.

Auditor Eksternal idealnya harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan Timing

Auditor internal melakukan review terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara periodik/tahunan.

Peraturan Bidang SDM

1.      Undang Undang RI

 

2.      Peraturan Pemerintah

 

3.      Peraturan Presiden

 

4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

 

5.      Badan Kepegawaian Negara

 

6.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    • Permenpan No 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

 

7.      lain lain

 8.    PMA