PENTINGNYA MANAJEMEN ASSET

*Syamsuddin

Setiap organisasi perusahaan swasta maupun pemerintah tentunya memiliki aset baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intagible). Setiap aset yang dimiliki haruslah dikelola dengan efektif dan efisien atau biasa dikenal dengan manajemen asset. Manajemen asset ini dilakukan agar aset tersebut dapat memberikan manfaat tertinggi bagi perusahaan maupun pemerintah karena aset merupakan bagian yang penting dalam pencapaian tujuan dari pemilik aset, di mana aset terletak di dalam bagian dari proses yang membantu dalam pencapaian tujuan sebelum nantinya menjadi output yang diharapkan (goals). Istilah manajemen aset mungkin jarang didengar oleh banyak orang. Manajemen Aset atau ”Asset Management” dalam benak sebagian orang mungkin berkisar pada segala sesuatu yang berhubungan dengan portfolio, investasi atau keuangan. Namun sesungguhnya manejemen aset lebih luas dari hal-hal tersebut.

Manajemen aset didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan aset (kekayaan) baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, nilai komersial, dan nilai tukar, serta mampu mendorong tercapainya tujuan. Melalui proses management planning, organizing, leading dan controlling bertujuan mendapat keuntungan dan mengurangi biaya (cost) secara efisien dan efektif. Dalam pengelolaan suatu kekayaan diperlukan ilmu manajemen yang khusus dan spesifik mengelola kekayaan (asset). Banyak aset yang tidak maksimal dalam pemanfaatannya, sangat diperlukan kompetensi pengelola aset atau manajer aset. Realita di lapangan menunjukkan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.

Banyak perusahaan maupun Instansi Pemerintah masih menganggap Manajemen Aset secara Fisik hanyalah sekedar instrumen pengelolaan daftar aset. Realita di lapangan menunjukan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit. Sebagai contoh optimalisasi asset tidak bisa dilakukan secara maksimal karena tidak teridentifikasi dengan jelas, sehingga sulit untuk mengetahui apakah asset tersebut sudah saatnya untuk  diganti atau masih layak untuk di maintenance.

Untuk dapat mengelola aset dengan baik, diperlukan mampu menguasai berbagai disiplin ilmu dengan baik seperti, ekonomi, akuntansi, teknik, komputer dan manajemen. Disiplin-disiplin ilmu ini kemudian diracik sedemikian rupa sehingga menjadi satu ilmu yang dikenal manajemen aset. Manajemen atas aset yang benar meliputi pembuatan prakiraan dan perencanaan aset, penilaian kondisi aset, pengelompokan dan penggolongan sesuai dengan kriteria masing-masing aset.

Sebelum masuk ke proses manajemen asset, di dalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik. Pada dasarnya, manajemen asset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UUNo.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang ditindaklanjuti PP No.27/2014 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah Pasal 85 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi atas BMN/D (barang milik negara/daerah), khusus berupa tanah dan/atau bangunanyang berada di kementerian/lembaga minimal sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggungjawab masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

Kegiatan manajemen aset dimulai dari kegiatan identifikasi aset, menentukan rating dan melakukan inventarisasi aset, penilaian atas kondisi aset serta penilaian atas aset itu sendiri, mencatat sisa hidup aset, siklus pembiayaannya dan menganalisis kesenjangan yang ada. Disamping itu juga harus dilakukan monitoring atas kondisi aset dan audit serta persiapan rencana kerja manajemen aset. Selain itu juga harus dilakukan identifikasi atas kebutuhan atas aset dengan mempertimbangkan persyaratan yang berlaku di masyarakat, ketentuan yang berlaku termasuk atas pemeliharaan dan rehabilitasi yang sedang dilakukan, agar sesuai dengan kebutuhan. Kemudian proses kegiatan manajemen aset juga ditujukan kepada operasional aset tersebut dan sampai dengan dialihkannya aset tersebut kepada pihak lain apabila telah tidak dibutuhkan lagi dan tidak layak lagi untuk dipertahankan keberadaannya.

 

Referensi Bacaan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  2. Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan  Negara
  3. http://www.penilaiindonesia.com/manajemen-aset
  4. http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/149-artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/20086-pentingnya-manajemen-aset-negara
  5. http://www.bppk.depkeu.go.id/berita-malang/149-publikasi/artikel/artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/19685-optimalisasi-aset-negara-daerah