Kedudukan SPI

  1. Satuan Pemeriksa Internal adalah subyek kepemimpinan dan sistem pengawasan internal UIN Alauddin Makassar yang berkedudukan langsung di bawah Rektor dan independen terhadap semua unit kerja di lingkup UIN Alauddin Makassar.
  2. Satuan Pemeriksa Internal dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris, beranggotakan 7 orang auditor yang terbagi dalam 3 divisi, yakni Audit Kepatuhan dan Verifikasi, Audit Laporan Keuangan dan Sistem Pengendalian Internal, dan Audit Aset Tetap dan Audit Khusus, dan satu orang staf administrasi.
  3. Satuan Pemeriksa Internal memberikan rekomendasi kepada Rektor UIN Alauddin Makassar selaku pucuk pimpinan universitas sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan aktivitas non akademik (administrasi dan keuangan).
  4. Untuk menjaga independensi, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pemeriksa Internal bebas dari politik praktis kampus.