PENYAMAAN PERSEPSI TERHADAP PENERAPAN PMA NO.25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

Aug 25, 2017

*Ahmad Zainuddin

Hotel GreenSA Inn UIN Sunan Ampel Surabaya, 17-19 Agustus 2017

Pembentukan unit internal audit atau Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi dibawah lingkup Kementerian Agama merupakan suatu upaya untuk membantu tercapainya tata kelola universitas yang baik. Eksistensi SPI turut dikuatkan oleh terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.  Dalam PMA tersebut dijelaskan Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan serta komposisi organ SPI. Menindaklanjuti terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Forum SPI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyamaan persepsi terhadap penerapan PMA No.25 Tahun 2017 tersebut. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis-Sabtu tanggal 17-19 Agustus 2017 di Hotel GreenSA UIN Sunan Ampel Surabaya. SPI UIN Alauddin Makassar mengutus tiga (3) orang tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota SPI untuk menghadiri kegiatan tersebut.

LATAR BELAKANG

Pengendalian Intern secara umum merupakan bagian dari masing-masing sistem yang dipergunakan sebagai prosedur dan pedoman pelaksanaan operasional organisasi. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern merupakan kumpulan dari pengendalian intern yang terintegrasi, berhubungan dan saling mendukung satu dengan yang lainnya. Di lingkungan organisasi, pengendalian intern didefinisikan sebagai suatu proses yang diberlakukan oleh pimpinan dan management secara keseluruhan, dirancang untuk memberi suatu keyakinan akan tercapainya tujuan perusahaan.

Dalam perkembangannya, perubahan merupakan hal yang pasti dan tidak dapat terhindarkan. Organisasi semakin dihadapi dengan risiko yang beragam. Risiko yang dihadapi oleh organisasi bukan hanya datang dari luar, namun juga seringkali masih dihadapkan pada permasalahan internal yang dapat mengganggu perkembangan organisasi. Permasalahan internal yang sering dihadapi suatu organisasi adalah masalah sumber daya manusia, produktivitas dan efisiensi dari sumber daya yang digunakan, masalah keuangan organisasi serta sistem organisasi yang sedang berjalan kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kelemahan-kelemahan internal yang terjadi di organisasi ini dapat menimbulkan masalah seperti fraud yang sulit dideteksi, pengamanan asset organisasi yang kurang memadai, laporan keuangan yang kurang menggambarkan keadaan organisasi, serta masalah lain yang timbul akibat kurang baiknya pengendalian intern.

Untuk mengatasi dan mengantisipasi lemahnya pengendalian internal tersebut, maka kebutuhan terhadap unit yang bertugas mengevaluasi pengendalian internal menjadi semakin penting. Dalam UIN Alauddin Makassar secara khusus dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di bawah lingkup Kementerian Agama pada umumnya dibentuk suatu Unit bernama Satuan Pengawasan Internal (SPI). SPI adalah unsur pengawas yang menjalankan fugnsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama perguruan tinggi keagamaan negeri. SPI bertugas mengevaluasi pengendalian intern dalam organisasi. Selain itu, SPI juga berfungsi untuk menangani masalah fraud,  mengevaluasi efektivitas dan efisiensi dari rencana kerja organisasi dan memberi saran-saran perbaikan yang berguna untuk memberikan nilai tambah dalam pencapaian organisasi dalam hal ini perguruan tinggi di bawah lingkup Kementerian Agama.

Untuk menguatkan posisi dan kedudukan SPI dalam Perguruan Tinggi dalam lingkup Kementerian Agama, maka Menteri Agama menerbitkan aturan tentang SPI yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017. PMA tersebut menjadi landasan hukum terhadap eksistensi SPI dalam berbagai perguruan tinggi dalam lingkup Kementerian Agama baik yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker Biasa).

Terbitnya peraturan tersebut ditindaklanjuti oleh Forum SPI PTKIN dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas dan merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh sebagai bentuk penerapan aturan tersebut. Adapaun kegiatan FGD tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Forum SPI PTKIN di Hotel GreenSA UIN Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 17-19 September 2017. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut tidak hanya menghadirkan para Ketua maupun anggota SPI PTKIN yang sudah terbentuk, melainkan juga para Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SPI beberapa PTKIN, Para Ketua maupun Wakil Ketua PTKIN di bawah lingkup Kementerian Agama.

NAMA DAN TEMA KEGIATAN

Kegiatan tersebut bernama Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyamaan Persepsi terhadap Penerapan PMA No.25 tahun 2017 tentang SPI pada PTKN”.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Menyamakan persepsi terhadap terbitnya aturan PMA No.25 tahun 2017
  2. Merumuskan langkah-langkah strategis sebagai bentuk penerapan PMA NO.25 Tahun 2017.
  3. Sharing pengalaman dan pengetahuan dari seluruh SPI PTKIN

SASARAN

Sasaran  dan peserta dari kegiatan FGD ini adalah kepala, sekretaris maupun anggota SPI PTKIN, Wakil Rektor/ Ketua PTKIN dalam lingkup Kementerian Agama. Adapun SPI UIN Alauddin Makassar diwakili oleh tiga orang tim.

 DESKRIPSI KEGIATAN

Deskripsi kegiatan perjalanan dinas sebagai berikut:

  1. Waktu dan Tempat :

Hari/Tanggal   : Kamis-Sabtu / 17-19 Agustus 2017

Tempat            : Hotel GreenSA UIN Sunan Ampel Surabaya

Jl. Raya Bandara Juanda, Sedati Agung, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

  1. Kronologi Kegiatan

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini berlangsung selama tiga hari yaitu pada tanggal 17-19 Agustus 2017 dengan tema “Penyamaan Persepsi terhadap Penerapan PMA No.25 tahun 2017 tentang SPI pada PTKN”.

Pada hari pertama, kegiatan tersebut dimulai dengan sesi penjemputan dan registrasi peserta pada pukul 14.00 hingga pukul 18.00, kemudian dilanjut dengan sesi Istirahat, shalat dan makan malam. Kegiatan dimulai pada pukul 19.30 WIB dengan sambutan-sambutan yaitu ketua SPI UIN Sunan Ampel Surabaya Drs. Fadjrul Hakam M.A, kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum SPI PTKIN H. Abdul Kholiq, M.Ag dan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Abdullah Hanif, S.Ag.,.  Setelah itu, kegiatan dibuka dengan resmi oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Dr. Abdul A’la, M.A. Sesi selanjutnya diisi dengan sharing tentang PMA No.25 tahun 2017 dan SPI dari berbagai peserta yang hadir.

Hari kedua dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pemaparan materi tentang Peran dan Fungsi Inspektorat Jenderal dalam Pembinaan SPI pada PTKIN oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Dr. H. Hilmi Muhammadiyah, M.Si, lalu dilanjutkan dengan sharing dan tanya jawab dari peserta. Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi dari Wakil Rektor II UIN Sunan Ampel Surabaya Dr. Zumrotul Mukaffah, M.Ag.  tentang pembentukan SPI dan Percepatan Remunerasi pada UIN Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya pada sesi siang hari diisi dengan materi dan diskusi dari Abd. Hamid Cebba, M.B.A tentang penguatan peran dan fungsi SPI.

Selanjutnya pada sesi sore hari, dibentuk dua forum untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis sebagai bentuk penerapan PMA No.25 Tahun 2017. Forum Satu diisi oleh Para Pimpinan PTKIN yang belum memiliki SPI. Forum ini membahas  Roadmap pembentukan SPI dan kelengkapannya pada Instansi masing-masing yang belum memiliki SPI. Forum Kedua diisi oleh para Kepala, Sekretaris dan Angota SPI PTKIN. Di forum ini dibuat draft Surat Edaran Direktur Diktis untuk membentuk, melengkapi dan menyiapkan organ SPI pada PTKIN yang belum memiliki SPI dan penyesuaian-penyesuaian yang akan dilakukan untuk instansi yang telah memiliki SPI berdasarkan PMA No.25 Tahun 2017 tersebut.

Pada sesi malam hari, adalah kesimpulan atas seluruh kegiatan sejak hari pertama dan penutupan. Sebelum ditutup dengan resmi oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, terlebih dulu diberikan kesempatan kepada Dr. H. Imam Safei selaku Plt.Direktur Dit.PTKI Kemenag memberikah sepatah kata dan menyampaikan pandangan sekaligus harapan terkait terbitnya PMA No.25 Tahun 2017 tersebut. Lalu dilanjutkan dengan penutupan oleh Rektor UIN Sunan Ampel dan sesi foto bersama seluruh peserta.  Sedangkan pada hari terakhir adalah sesi silaturahmi antar panitia dan peserta dengan agenda city tour yang telah disiapkan oleh panitia. Pada siang hingga malam hari para peserta sudah mulai kembali ke daerah masing-masing.

  1. Keluaran (Output)

Output yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah Draft Surat Edaran Direktur Diktis untuk membentuk, melengkapi dan menyiapkan organ SPI pada PTKIN yang belum memiliki SPI dan penyesuaian-penyesuaian yang akan dilakukan untuk instansi yang telah memiliki SPI sebagai tindak lanjut atas terbitnya PMA No.25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

  1. Tim Petugas Pelaksana Perjalanan

Pelaksana perjalanan dinas dari SPI UIN Alauddin Makassar adalah sebagai berikut:

  • Hj. Salmah Said, S.E., M.Fin Mgmn., M.Si., PIA (Ketua SPI UIN Alauddin Makassar)
  • Sumarlin, S.E., M.Ak (Sekretaris SPI UIN Alauddin Makassar)
  • Ahmad Zainuddin, S.E (Auditor SPI UIN Alauddin Makassar)

LAMPIRAN BUKTI KEGIATAN PERJALANAN DINAS:

Undangan, Surat Tugas & SPPD

DOKUMENTASI KEGIATAN:

IMG_20170818_214938 IMG-20170818-WA0034 IMG-20170818-WA0041 IMG-20170818-WA0046 IMG-20170820-WA0016

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *