KEGIATAN RAKOR PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI, YOGYAKARTA, 29-31 MARET 2018

KEGIATAN RAKOR PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI, YOGYAKARTA, 29-31 MARET 2018

*Salmah Said

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengundang para kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTKIN, dalam rangka peningkatan kualitas, peran, dan fungsi Satuan Pengawasan Internal SPI) PTKIN. Acara yang dibuka resmi oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. KH. Yudian Wahyudi, Ph.D, menyampaikan dalam sambutan singkatnya bahwa rektor akan lebih aman jika SPI berfungsi secara optimal. Lebih lanjut beliau menekankan bahwa SPI harus diberdayakan untuk membantu rektor sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan menjamin tidak ada lagi masalah dengan kegiatan non-akademik, terutama terkait keuangan.

Rakor yang dihadiri kepala SPI dari 57 PTKIN, juga menghadirkan sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, pak Muh Tambrin sebagai narasumber. Beliau mengemukakan bahwa tugas dan fungsi SPI merupakan perpanjangan tangan dari Itjen. Tugas dan fungsi serta kewenangan SPI telah diatur dalam PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI) di PTKN. Beliau juga memaparkan arah kebijakan dan strategi Itjen Kemenag tahun 2018 serta prinsip pengawasan Itjen yang selaras dengan prinsip kerja SPI , seperti mengutamakan pencegahan, pendampingan untuk perbaikan, dilakukan secara objektif, cermat dan teliti, serta memberikan petunjukan dalam melaksanakan pengawasan. Terkait dengan meningkatkan kualitas, peran dan fungsi SPI, beliau menegaskan perlunya integrasi pengawasan internal (Itjen), pengawasan eksternal (BPK-BPKP), dan SPI. Selain itu, beliau juga menegaskan perlunya FGD penyusunan SOP supaya ada keseragaman pelaksanaan kegiatan pengawasan, melaksanakan diklat bagi SPI dengan mengundang BPKP dan auditor Itjen sebagai pemateri, serta perlunya grading SPI disepakati/diseragamkan.

Dalam rakor ini pula, dibahas kendala dan tantangan yang dihadapi oleh SPI di PTKIN dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai amanah PMA Nomor 25 Tahun 2017. Para kepala SPI sebagai peserta juga menyusun action plan SPI selama tahun 2018, terutama yang termuat dalam Sistem Manajemen Strategis (SMS) Dirjen Pendis, yaitu penguatan SPI, penguatan regulasi, compliance, performance, serta quality. Diharapkan pula bahwa SPI selalu melakukan koordinasi dan sinergi baik dengan Kementerian Agama (Itjen, Pendis, Diktis) maupun dengan unit-unit yang ada dalam lingkup PTKIN masing-masing.

DOKUMENTASI KEGIATAN