Kertas Kerja Audit

*Purwanto Wahyudi*

Pengertian Kertas Kerja

Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audir yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukanya, informasi yang diperolehnya, dan kesimpulan yang dibuatnya berkenaan dengan pelaksanaan audit. Oleh karena itu  pembuatan dan penyimpanan kertas kerja merupakan pekerjaan yang penting dalam audit. Sebagian besar informasi yang disediakan klien untuk auditor merupakan inforamsi yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, auditor harus memberikan jaminan kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien. Hal ini sesuai dengan kode etik Akuntan Indonesia pasal 19 yang berbuyi:

Seorang akuntan publik harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya selama penugasan professional dan tdak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, biala ia tidak memperoleh ijin khusus dari klien bersangkutan, kecuali jika dikehendaki oleh hukum, atau Negara atau profesionalnya.

Kegunaan kertas kerja Audit

Kegunaan kertas kerja audit adalah sebagai berikut:

  1. Bahan bukti dalam memebrikan pendapat dan saran perbaikan (audit report).
  2. Membantu dalam merencanakan, menjalankan, dan mereview proses audit.
  3. Memungkinkan atasan untuk langsung menilai bahwa pekerjaan yang didelegasikan telah dilaksanakan dengan baik.
  4. Membantu auditor untuk menilai hasil kerja yang telah dilakukan sesuai dengan rencana, dan mencangkup semua aspek finansial serta operasional yang dapat dijadikan pedoman untuk memebrikan pendapat dan saran perbaikan.
  5. Sebagai dasar bahwa prosedur audit telah diikuti, pengujian telah dilakukan, sebab-sebab masalah diketahui, dan akibat dari masalah diungkapkan untuk mendukung pendapat (opini) dan saran (perbaikan yang diberikan).
  6. Memungkinkan staf auditor lain untuk dapat menyesuaikan dengan tugas yang diberikan dari periode ke periode sesuai dengan rencana penggatian staf audit.
  7. Sebagai alat bantu untuk mengembangkan profesionalisme bagi Internal Audit Division.
  8. Menunjukkan kepada pihak lain bahwa suatu pekerjaan audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar keahlian yang dimiliki oleh staf audit hingga laporan evaluasi akhir yang sesuai dengan “audit proses”.

Cara Membuat Kertas Kerja yang Baik

Kecakapan teknis dan keahlian profesional seorang auditor independen agar tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya. Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan auditor yang kompeten, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat.  Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor cara membuat kertas kerja yang baik yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Kertas kerja harus lengkap dalam arti:
  • Berisi semua informasi yang pokok. Auditor harus dapat menentukan komposisi semua data penting yang harus dicantumkan dalam kertas kerja.
  • Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan. Kertas kerja harus dapat “berbicara” sendiri, harus berisi informasi yang lengkap, tidak berisi informasi yang masih belum jelas atau pertanyaan yang belum terjawab.
  1. Dalam pembuatan kertas kerja, auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
  2. Kertas kerja harus dibatasi pada informasi yang pokok saja dan yang relevan dengan tujuan audit yang dilakukan serta disajikan secara ringkas. Analisis yang dilakukan oleh auditor harus merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalm kertas kerja.
  3. Kejelasan dalam menyajikan informasi kepada pihak-pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu diusahakan oleh auditor. Penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan.
  4. Kerapian dalam pembuatan kertas kerja dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu auditor senior dalam me-review hasil pekerjaan stafnya serta memudahkan auditor dalam memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.

Isi Kertas Kerja

Kertas kerja merupakan bukti dilaksanakanya standar auditing , dan program audit yang telah ditetapkan. Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja dapat saja bervariasi tergantung pada keadaan yang dihadapi oleh auditor. Namun demikian kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkanserta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan.

Dalam SA339 dikemukakan bahwa kertas kerja biasanya berisi dokumentasi yang memperlihatkan:

  1. Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menunjukkan dilaksanakanya standar pekerjaan lapangan yang pertama
  2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang telah dilakukan
  3. Bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang mmemadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan dilaksanakanya standar audit pekerjaan lapangan yang ketiga.

Tanggung Jawab Auditor Atas Kertas Kerja Audit

Audit atas laporan keuangan harus didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan IAI. Standar pekerjaan lapangan mengharuskan auditor melakukan perencanaan dan penyupervisian terhadap audit yang dilaksanakan, memperoleh pemahaman atas pengendalian intern, dan mengumpulkan bukti kompeten yang cukup melalui berbagai prosedur audit. Kertas kerja merupakan sarana yang dilakukan oleh auditor untuk membuktikan bahwa standar pekerjaan lapangan tersebut dipatuhi.

Dalam melakukan auditnya, auditor harus memperoleh kebebasan dari klien dalam mendapatkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan auditnya. Pembatasan terhadap kebebasan auditor dalam menentukan tipe bukti yang diperlukan dan prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor akan berdampak terhadap kompetensi dan kecukupan bukti yang diperlukan auditor sebagai dasar bagi auditor untuk merumuskan pendapatnya atas laporan keuangan klien. Sebagai akibatnya, kompetensi dan kecukupan bukti audit yang diperoleh auditor akan mempengaruhi pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.

Kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, untuk menghindari penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh auditor untuk tujuan yang tidak semestinya. Hampir semua informasi yang diperoleh audit dicatat dalam kertas kerja, maka bagi auditor, kertas kerja merupakan hal yang bersifat rahasia.

SA Seksi paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun, sehingga dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Karena sifat kerahasiaan yang melekat pada kertas kerja, auditor harus menjaga kertas kerja dengan cara mencegah terungkapnya informasi yang tercantum dalam kertas kerja kepada pihak-pihak yang tidak diinginkan. Misalnya, klien memberitahukan kepada auditor untuk merahasiakan informasi mengenai gaji direksi, manajer, dan aspek lain usaha perusahaan, maka auditor tidak boleh melanggar pesan klien tersebut dengan mengungkapkan informasi tersebut kepada karyawan klien yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

Bahan Bacaan:

Auditing Edisi kelima Jiilid 1, Prof.Dr. Abdul Halim, M.B.A., Akt.

Sukrisno agoes, Auditing (petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik) Edisi 4 Buku 1