KONSEP DASAR AUDIT KINERJA

*Syamsuddin

Kinerja suatu organisasi dinilai baik jika organisasi yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas-tugas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada standar yang tinggi dengan biaya yang rendah. Kinerja yang baik bagi suatu organisasi dicapai ketika administrasi dan penyediaan jasa oleh organisasi yang bersangkutan dilakukan pada tingkat yang ekonomis, efisien dan efektif. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas saling berhubungan satu sama lain dan tidak dapat diartikan secara terpisah. Konsep ekonomi memastikan bahwa biaya input yang digunakan dalam operasional organisasi dapat diminimalkan. Konsep efisien memastikan bahwa output yang maksimal dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia. Sedangkan konsep efektif berarti bahwa jasa yang disediakan/dihasilkan oleh organisasi dapat melayani kebutuhan pengguna jasa dnegan tepat.

Dalam Undang-undangan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negera, Pasal 4 ayat (3) mendefinisikan pemeriksaan kinerja sebagai pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan asek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Selanjutnya dalam penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa pemeriksaan kinerja lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Jadi, audit yang dilakukan dalam audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit.  Penekanan kegiatan audit pada ekonomi, efisiensi dan efektivitas suatu organisasi memberikan ciri khusus yang membedakan audit kinerja dengan audit jenis lainnya.

Umumnya audit kinerja dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu perspektif internal dan eksternal. Dalam perspektif internal, audit kinerja merupakan perkembangan lebih lanjut dari audit intern (internal audit)lalau berubah/berkembang lagi menjadi audit operasional (operational audit) dan selanjutnya menjadi audit manajemen (management audit). Audit manajemen ini berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Kombinasi antara audit manajemen dan audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja (performance audit).

Dari perspektif eksternal, audit kinerja merupakan manifestasi dari principal-agent thoery. Masyarakat sebagai principal memercayakan dananya untuk dikelola oleh pemerintah sebagai agent, dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, pemerintah harus menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Akuntablitas kinerja pemerintah ini harus dinilai oleh pihak yang independen, yaitu auditor eksternal. Di sisi lain, audit kinerja juga didaulat sebagai pengganti mekanisme pasar.

Dari kedua perspektif diatas lah disadari bahwa audit kinerja dapat mendukung tata kelola yang demokratis yaitu dengan:

  • Memperkuat kemampuan warganegara untuk mengatur dirinya sendiri;
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah; dan
  • Mendorong kejujuran dalam pemerintahan

 

SUMBER:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  2. https://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/04/audit-kinerja/
  3. http://ekonomister.blogspot.co.id/2010/10/proses-audit-kinerja-pada-sektor-publik.html
  4. http://aparatpengawasinternpemerintah.blogspot.co.id/2014/04/audit-kinerja-pemerintah.html